Pelajar Tewas di Maluku
Massa Tuntut Brimob Penganiaya Pelajar di Penjara: Pelanggar HAM Harus Dihukum Berat
Demo di Polda Maluku desak PTDH Bripda Masias. Amnesty sebut kematian Arianto dugaan extrajudicial killing.
Ringkasan Berita:
- Aksi demonstrasi pecah di depan Polda Maluku saat sidang etik Bripda Masias digelar.
- Massa menuntut PTDH dan proses pidana transparan
TRIBUNNEWS.COM - Aksi demonstrasi berlangsung di depan Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (23/2/2026) siang.
Aksi ini bertepatan dengan sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang diduga menewaskan seorang pelajar di Kota Tual.
Sekitar pukul 13.30 WIT, massa dari aliansi masyarakat Maluku yang terdiri atas aktivis Universitas Pattimura (Unpatti), UIN AMSA, dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) turun ke jalan.
Mereka membakar ban bekas di depan pagar Mapolda sebagai bentuk protes.
Ketua BEM Hukum Unpatti, Nobel Salampessy, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan desakan publik atas dugaan tindakan kekerasan yang dinilai tidak profesional.
“Terkait dengan kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang sangat tidak profesional, itu merupakan poin tuntutan pertama kami siang ini,” ujarnya.
Massa menuntut agar Bripda Masias dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta proses pidana berjalan transparan.
Mereka menilai kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan cerminan persoalan sistemik di tubuh kepolisian.
“Kami menuntut adanya reformasi Polri, baik dari segi sistem rekrutmen, evaluasi kinerja, hingga pembenahan menyeluruh. Masalah ini sudah mengakar dan membudaya,” tambah Nobel.
Ia menegaskan, tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar adalah pelanggaran hak asasi manusia.
“Oknum Brimob itu harus dipenjarakan. Pembunuhan adalah bentuk perampasan hak asasi manusia. Harus dihukum seadil-adilnya,” tandasnya.
Baca juga: Jelang Sidang Etik Brimob Penganiaya Pelajar, Massa Geruduk Mapolda Maluku Tuntut Keadilan
Amnesty Sebut Kematian Arianto di Tual Dugaan Extrajudicial Killing
Amnesty International Indonesia menyebut kasus kematian Arianto Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku, sebagai dugaan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang melibatkan aparat kepolisian.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri, Brigadir Dua (Bripda) Masias Siahaya (MS). Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia.
“Itu adalah pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).
Bripda MS merupakan anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor yang diduga sedang memantau aksi balap liar saat peristiwa terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahasiswa-bakar-ban-di-depan-Polda-Maluku-jelang-sidang-etik-Bripda-Masias.jpg)