Senin, 13 April 2026

Resmi, Pemprov Jateng Pangkas Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2026

Pemprov Jateng beri relaksasi atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 dalam rangka menyikapi protes masyarakat

|
Tribunnews.com/IST
PEMBAYARAN PAJAK - Antrean wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (8/4/2025). Setelah ramai diprotes masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. 

Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali kepada warga dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Protes Pembayaran Pajak Bermotor

Diketahui, sepekan ini Ahmad Luthfi dihujani kritik dari warga Jawa Tengah.

Mereka merasa pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah meningkat tidak sebanding dengan fasilitas yang didapatkan.

Bahkan, imbas kritik ini, muncul gelombang penolakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah di media sosial. 

Gerakan ini muncul selepas warga menyadari terdapat pungutan pajak opsen PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen. 

Seorang warga Mijen Semarang, Musta, mengeluhkan pembayaran pajak motor Vario-nya tahun 2015 dikenakan pajak opsen sejak 2025. 

Awalnya, ia tak menyadari adanya pungutan pajak baru berupa opsen PKB.

Namun, setelah dicek, di lembaran STNK tertulis Opsen PKB mencapai Rp87.500. 

Ia pun memilih untuk menunggu agenda pemutihan dari pemerintah setempat.

"Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan," kata Musta, Kamis (12/2/2026) dikutip dari Tribun Jateng.

Musta merasa saat ini ekonomi sekarang sedang sulit, sehingga ia berharap Pemerintah Jawa Tengah menghapus pajak opsen.

"Ya tahu sendiri ekonomi saat ini seperti apa, susah," ungkapnya. 

Warga lainnya, Sinta, asal Ngaliyan, Semarang, juga mengeluhkan hal yang sama.

Ia mengaku dikenai biaya pajak motor matik miliknya keluaran tahun 2014 dengan tarif Rp209.500, di mana sebelumnya pajak yang ia bayarkan Rp189.000.

Sinta pun mempertanyakan kenaikan pajak kendaraan bermotor ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved