Resmi, Pemprov Jateng Pangkas Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2026
Pemprov Jateng beri relaksasi atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 dalam rangka menyikapi protes masyarakat
|
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Tribunnews.com/IST
PEMBAYARAN PAJAK - Antrean wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (8/4/2025). Setelah ramai diprotes masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Sebab, seharusnya pajak turun mengingat kondisi motor juga semakin rusak.
"Kalau kenaikan Rp20 ribu. Tapi pertanyaannya, kenaikan pajak ini untuk apa?"
"Harusnya makin murah, bukan makin mahal," kata Sinta di Samsat Simpang Lima Semarang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Antrean-wajib-pajak-kendaraan-bermotor-di-Samsat-Karanganyar-Jawa-Tengah.jpg)