Jumat, 17 April 2026

5 Populer Regional: Nasib Brimob Bripda Masias Dipecat - Viral Ketua RT Lewati Jalan Cor Basah

Bripda Mesias dipecat atas kasus penganiayaan, sementara ketua RT di Blora dilaporkan ke polisi usai viral menerobos jalan cor.

Sidang etik juga memutuskan Bripda Mesias Siahaya ditahan di tempat khusus selama 4 hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, majelis menyampaikan bahwa perbuatan Bripda Mesias tidak hanya sebagai perbuatan tercela dan melanggar aturan hukum yang berlaku, namun juga telah mencederai institusi Polri.

Meski mengakui kesalahannya dalam persidangan dan meminta maaf kepada keluarga korban, hal itu tidak mampu menolong Bripda Mesias Siahaya untuk lolos dari hukuman pemecatan tidak dengan hormat.

Baca selengkapnya.

2. Hukuman untuk ASN di Solo yang Sebar Data Rio Haryanto Sudah Diputuskan, Penetapan Tunggu Wali Kota

DATA PRIBADI DISEBAR - BKPSDM Kota Solo telah menjatuhkan hukuman kepada pegawai ASN yang menyebarkan data pribadi mantan pembalap F1, Rio Haryanto.
DATA PRIBADI DISEBAR - BKPSDM Kota Solo telah menjatuhkan hukuman kepada pegawai ASN yang menyebarkan data pribadi mantan pembalap F1, Rio Haryanto. (Instagram @rharyantoracing)

Di era digital, informasi sangat mudah dibagikan hanya dengan satu kali klik.

Namun, menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga bisa melanggar hukum.

Seperti yang baru-baru ini menimpa mantan pembalap F1, Rio Haryanto. 

Data pribadinya berupa surat keterangan pengantar pernikahan yang dibuat pada 2024, tersebar.

Dokumen pribadi itu disebar oleh pegawai kelurahan di Kota Solo, Jawa Tengah.

Pada saat itu, pegawai yang memposting data pribadi Rio Haryanto bertugas di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan.

Namun, saat ini, pegawai tersebut sudah bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pegawai berinisial A itu telah menjalani sidang disiplin pada Jumat (20/2/2026). Ia juga telah mengakui kesalahan dan membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun telah menjatuhkan hukuman untuk A.

Namun, hukuman itu belum bisa diumumkan ke publik sebelum surat penetapan sanksi diterbitkan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved