Guru Honorer di Probolinggo Trauma Imbas Jadi Tersangka Rangkap Jabatan: Hindari Bertemu Orang Luar
Misbahul Huda sebelumnya adalah Pendamping Lokal Desa (PLD) yang merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT)
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka dugaan korupsi gaji rangkap jabatan hingga merugikan negara sekitar Rp118 juta.
- Namun, perkara tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah kerugian dipulihkan dan pertimbangan hukum lainnya.
- Misbahul kini telah dibebaskan, tetapi masih trauma dan belum bersedia menemui tamu.
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO- Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, karena korupsi rangkap jabatan.
Misbahul Huda sebelumnya adalah Pendamping Lokal Desa (PLD) yang merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT).
Kini, warga Desa Brabe, Kecamatan Maron itu sudah dibebaskan. Misbahul kini masih syok dan belum bersedia bertemu dengan orang lain.
Kerabat korban, Badrul Kamal mengatakan Misbahul bersama keluarganya masih belum berkenan menerima tamu karena masih ingin menenangkan diri dulu.
"Tadi sudah saya hubungi pihak keluarganya dan jawabannya masih belum ingin bertemu orang luar. Karena masih trauma dan ingin menenangkan diri dulu," kata Kamal, Rabu (25/2/2026).
Badrul mengatakan Misbahul masih kondisi trauma karena baru Jumat pekan lalu dibebaskan.
"Mungkin psikisnya sudah kena, jadi mohon waktu dulu," kata Kamal.
Namun, lanjut Kamal, pihak keluarga memastikan akan menerima tamu dari luar jika waktunya sudah tepat dan keadaan kembali membaik.
"Sudah menyampaikan juga kepada saya, kalau sudah semuanya membaik, yang bersangkutan pasti akan mau bertemu atau menerima tamu," ungkap Kamal.
Kronologis kasus
Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan Misbahul sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait gaji honor ganda.
Korupsi tersebut dilakukan Muhammad Misbahul Huda, lantaran menerima gaji atau honor ganda rangkap jabatan.
Tepatnya setelah yang bersangkutan juga menjadi guru tidak tetap pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Brabe 1, Kecamatan Maron.
Baca juga: Kapolri Harap Perpol 10/2025 soal Polisi Rangkap Jabatan Bisa Masuk dalam Revisi UU Polri
Di sisi lain, pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya, karena dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai PLD.
Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih senilai Rp 118 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/korupsi-rangkap-jabatan.jpg)