Polisi Tewas di NTB
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Candra Dituntut 8 Tahun Penjara
Aris dituntut terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti
"Tidak melakukan apa-apa setelah VC, langsung keluar dari villa, tidak merapat ke kolam, tidak ada memukul," kata Aris di dalam persidangan, Selasa (24/2/2026).
Aris mengaku tidak menggunakan cincin saat kejadian karena hanya dipakai pada waktu tertentu.
Ia mengatakan cincin yang disita jaksa tersebut setelah tiga bulan pascakejadian.
"Tidak memakai cincin saat kejadian, tidak pernah memukul Nurhadi, pakai cincin saat tertentu saja," kata Aris.
Penulis: Robby Firmansyah
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terdakwa Aris Candra Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pembayaran Restitusi Rp385 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Brigadir-Nurhadi-tewass-masih-misteri.jpg)