Jumat, 24 April 2026

Kasus Penembakan Pemuda di Makassar, Perwira Polisi Jadi Tersangka

Iptu N ditetapkan tersangka tewasnya Bertrand Eka Prasetyo (18) akibat tertembak pistol milik Iptu N.

Editor: Erik S
Ringkasan Berita:
  • Kapolrestabes Makassar menyatakan Iptu N resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Bertrand Eka Prasetyo (18) di Jalan Toddopuli. 
  • Korban tertembak saat polisi membubarkan aksi tembak-tembakan, diduga akibat letusan senjata yang tidak disengaja saat terjadi pergumulan. 
  • Iptu N telah diamankan dan kasusnya diproses penyidikan lebih lanjut.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana membenarkan okum polisi berinisial Inspektur Satu (Iptu) N jadi tersangka kasus penembakan.

Iptu N ditetapkan tersangka tewasnya Bertrand Eka Prasetyo (18) akibat tertembak pistol milik Iptu N.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Jl Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (4/3/2026).

"Sudah kita naikkan ke penyidikan dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan tersangka," ujarnya,  Rabu (4/3/2026).

Arya belum memaparkan pasal yang disangkakan terhadap Iptu N.

Kronologis Kejadian

Bertrand meninggal usai tertembak senjata yang digenggam Iptu N saat membubarkan aksi tembak-temba di badan jalan, Minggu (1/3/2026).

PENEMBAKAN - Suasana rumah mendiang Bertrand Eka Prasetyo, Jl Toddopuli I, Lorong IV, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/3/2026). Sejumlah tamu datang melayat
PENEMBAKAN - Suasana rumah mendiang Bertrand Eka Prasetyo, Jl Toddopuli I, Lorong IV, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/3/2026). Sejumlah tamu datang melayat (Tribunnews.com/Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi)

"kejadiannya sekitar pukul 07.00 Wita. Ada laporan masuk ke Kapolsek Rappocin jika ada anak muda sedang bermain senapan omega," kata Arya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.

Aksi itu mengganggu pengguna jalan.

Iptu N yang mendapat laporan mendatangi lokasi seorang diri mengendarai mobil. 

"Ketika datang ke TKP bertepatan Betran melakukan tindakan cukup keras kepada pengendara motor," terang Arya.

Sehingga Iptu N turun dari mobil sambil memegang pistol menangkap Betran. Iptu N juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan.

Setelah melepaskan tembakan ke udara, Iptu N mengamankan B. Pelaku lainnya kabur.

"Betran berusaha melarikan diri, berusaha meronta. Ketika meronta pistol yang dipegang Iptu N meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang Bertrand," sebutnya.

Baca juga: Aniaya Junior Pakai Sikap Roket hingga Tewas, Oknum Polisi di Polda Sulsel Dipecat

Iptu N membawa Bertrand ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapat pertolongan medis.

"Dibawa ke Rumah Sakit Grestelina sebagai tindakan awal. Namun karena tidak cukup alat yang digunakan sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.

Nahas saat tiba di RS Bhayangkara, Bertrand sudah dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah Bertrand diotopsi malam itu dan Iptu N langsung diamankan beserta senjata yang digunakan.

"Langsung juga Kasat Reskrim, Kabid Propam, Kasi Propam pada waktu itu melakukan olah TKP di tempat," jelasnya.

Meski hasil autopsi korban belum keluar, kesimpulan sementara yaitu Bertrand meninggal dunia akibat tertembak senjata api.

Arya juga berjanji tidak akan menutup-nutupi perkara tersebut.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus itu ke polisi.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat dengan keluarga korban mempercayakan semua tindakan yang akan kami lakukan kepada pihak-pihak yang memang harus dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Kasus di Jambi

Polisi menangkap Brigadir Dua (Bripda) Waldi (22), terduga pelaku pembunuhan dosen berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, Jambi.

Pelaku ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah pembunuhan tersebut diketahui.

Korban ditemukan meninggal di rumahnya di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) siang.

Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tebo pada Minggu (2/11/2025). Bripda W ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Tetapkan Iptu N Tersangka Penembakan Bertrand Eka Prasetyo

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved