Tribunners / Citizen Journalism
2 Skenario Penembakan Remaja di Makassar oleh Oknum Polisi, Spontan?
LBH Makassar menilai penembakan BEP oleh polisi melanggar prosedur penggunaan senjata api. Iptu N kini ditetapkan sebagai tersangka.

Tulisan ini dibuat untuk menyoroti kasus tewasnya seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman, 18 tahun, diduga tewas akibat terkena tembakan dari polisi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku penembakan disebut merupakan salah satu anggota Kepolisian Sektor Panakkukang berinisial Inspektur Satu N sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam narasi awal, LBH Makassar menilai aturan mengenai penggunaan senjata api, terutama oleh aparat, sudah sangat jelas.
Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah nonkekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik. Sementara itu, dalam peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi.
Oleh karena itu, LBH menilai tindakan polisi itu tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.
Saya menyoroti pernyataan LBH Makassar tersebut.
LBH Makassar punya asumsi tunggal, bahwa setiap polisi selalu bertindak secara bertahap sesuai hasil pengamatannya terhadap situasi. Ini diistilahkan sebagai sistem berpikir 2.
LBH Makassar jelas keliru jika hanya memakai satu-satunya asumsi seperti di atas untuk menyoroti peristiwa tewasnya BEP (18 tahun).
Faktanya, polisi bisa berhadapan dengan situasi kritis. Yaitu ketika orang yang polisi hadapi menunjukkan ancaman atau bahaya yang nyata dan berisiko maut terhadap polisi maupun orang di sekitar.
Dalam situasi sedemikian rupa, polisi justru sudah sewajarnya bertindak dengan sistem berpikir 1. Sistem berpikir 1 ini merupakan keharusan kodrati dalam situasi tersebut.
Jadi, silakan cek: bagaimana situasi di TKP dan bagaimana kondisi (tindak-tanduk) BEP. Apakah situasi dan kondisinya memungkinkan Iptu N untuk bertindak dengan sistem berpikir 2, atau justru mendesak Iptu N untuk bertindak dengan sistem berpikir 1.
Jika situasi kondisinya memungkinkan bagi berlangsungnya sistem berpikir 2, maka tinggal periksa seberapa teratur (berjenjang) Iptu N menggunakan daya paksa (use of force).
Jika tindakannya (penggunaan senjata api) sesuai dengan standar kontinum penggunaan daya paksa, maka Iptu N dapat disimpulkan telah bekerja secara prosedural. Jika tidak, maka dia dapat dipandang telah menerapkan daya paksa secara berlebihan (excessive use of force).
Sebaliknya, apabila situasi kondisinya mendorong aktifnya sistem berpikir 1, maka kendati tindakan Iptu N tidak sesuai prosedur (kontinum penggunaan daya paksa), perbuatannya itu dapat dibenarkan.
Dengan demikian, Propam perlu paham bahwa menyalahi prosedur tidak serta-merta merupakan kesalahan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.