13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor: Jadi Polisi Gadungan, Peras Sesawa Warga Jepang
13 warga Jepang tersebut ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor
Ringkasan Berita:
- Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 13 WNA asal Jepang di Babakan Madang, Bogor karena diduga melakukan penipuan online.
- Para pelaku menargetkan korban sesama warga Jepang dengan menyamar sebagai polisi dan petugas provider melalui aplikasi LINE.
- Mereka kini diamankan di Kantor Imigrasi Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dideportasi dari Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang ditangkap kantor Imigrasi Bogor karena diduga terlibat penipuan daring (online scamming).
13 warga Jepang tersebut ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026) malam. Para pelaku berhasil menipu korbannya yang juga berasal dari Jepang.
Mereka menjalankan penipuan tersebut sejak satu bulan yang lalu. Mereka menyewa rumah di kawasan Babakan Madang itu untuk dijadikan lokasi untuk menipu korbannya dengan cara scamming online.
Para korban diperas uangnya oleh para pelaku ini.
“Jadi para pelaku ini, 13 orang ini, mereka melakukan penipuan online di Indonesia korbannya orang Jepang dan pelakunya juga orang Jepang,” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman kepada TribunnewsBogor.com di Kantor Imigrasi, Rabu (4/3/2026).
Mengaku Polisi
Pelaku ternyata sudah menargetkan menipu korban yang memang berasal dari Jepang.
Mereka mengaku bertugas dan bekerja sebagai petugas Provider asal Jepang.
Mereka menuduh korban telah menggunakan provider ilegal, kontrak palsu, dan pemalsuan identitas.
“Di antara kelompok mereka ada juga yang memiliki peran sebagai pihak kepolisian Jepang. Kemudian korban diarahkan melakukan video call melalui aplikasi LINE. Jadi digunakan aplikasinya LINE, bukan WhatsApp,” ujarnya.
Pelaku menggunakan simulasi suara radio kepolisian untuk memperkuat dan memastikan bahwa seolah-olah yang bersangkutan adalah dari kepolisian Jepang.
Kemudian, korban diarahkan mengakses portal web palsu dan melihat surat perintah penangkapan kengkap dengan nama korban.
Korban kemudian diminta menunjukkan buku tabungan, kartu ATM, menyebutkan saldo, dan memberikan detail rekening.
“Dan yang terakhir, pelaku mengarahkan korban menjual saham dan investasi, mencairkan dana, serta melakukan transfer dalam. Jumlah yang besar,” ujarnya.
Meski begitu, 13 WNA asal Jepang ini kini sudah diamankan di Kantor Imigrasi Bogor.
Mereka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas.
Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com, sejumlah barang bukti ditampilkan oleh petugas Imigrasi.
Handphone yang cukup banyak berhasil diamankan sebagai barang bukti. Router internet berkecepatan tinggi juga diamankan.
Baju polisi Jepang berwarna biru yang digunakan pelaku menipu korban juga diamankan.
Sosok Para Pelaku
kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana mengatakan pelaku ada yang berusia 25 tahun.
“Rata-rata usia 40-45 tahun, ada juga yang berusia 25 tahun. Belum ada anak-anak yang terlibat. Saat ini pelaku belum mau menjalani pemeriksaan dan meminta pendampingan dari kedutaan serta pengacara,” kata Ritus Ramadhana, Rabu (4/3/2026).
Mereka menipu lalu memeras korban yang juga berasal dari Jepang.
Jumlahnya saat ini diperkirakan sudah lebih dari 10 orang.
Baca juga: Ancaman Penipuan Berbasis Kecerdasan Buatan Makin Meningkat, Teknologi Biometrik Perlu Diperkuat
“Korban penipuan online biasanya lebih dari satu orang, bahkan satu pelaku bisa memiliki lima hingga sepuluh korban. Perihal apakah korban berada di Jepang, luar Indonesia, atau hanya di Jepang juga masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Untuk jumlah keuntungan yang diperoleh saat ini masih dihitung.
Namun, sambung Ritus, untuk nilai awal atau modal yang digunakan oleh pelaku tidak sedikit.
“Masih dalam pengembangan untuk penentuan nilai spesifik. Namun, dari barang yang diamankan (router berkualitas baik, biasanya digunakan untuk game online), diperkirakan nilai investasinya cukup besar,” ujarnya.
13 orang Jepang ini terancam dideportasi dari Indonesia.
“Saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan terkait deportasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 13 WN Jepang Diamankan Kantor Imigrasi Bogor, Ada yang Pura-Pura Jadi Polisi untuk Peras Korban
dan
Sosok Pelaku Asal Jepang yang Ditangkap Imigrasi Bogor, Ada yang Berusia 25 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/WN-JEPANG-DITANGKAP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.