Polisi Tewas di NTB
Vonis Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara, Terbukti Membunuh
Kompol I Made Yogi divonis 14 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, sementara sidang vonis terdakwa lain belum digelar.
Serta terdakwa tidak mengaku dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," tegasnya.
Sedangkan sidang vonis I Gde Aris Candra Widianto hingga berita ini ditulis belum digelar.
Informasi tambahan, selain pidana, Kompol Yogi juga telah dipecat lewat sidang etik beberapa waktu lalu.
Tuntutan 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara
Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Yogi awalnya dituntut 14 tahun pidana penjara, pada sidang Kamis (26/2/2026) lalu.
JPU menyebut terdakwa terbukti membunuh Brigadir Nurhadi.
Selain itu, Yogi juga melakukan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of justice).
Oleh karenanya, JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Sesuai pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Budi Mukhlis mewakili JPU, dikutip dari TribunLombok.com.
JPU juga menuntut Yogi membayar restitusi sebesar Rp385 juta sesuai dengan perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
Di hari yang sama, JPU juga membacakan tuntutan kepada Aris Candra.
Budi mewakili JPU, mengatakan terdakwa juga melakukan pembunuhan dan upaya obstruction of justice.
Pasal yang disangkakan 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Vonis-Kasus-Kematian-Brigadir-Nurhadi.jpg)