Rabu, 6 Mei 2026

Polisi Tewas di NTB

Vonis Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara, Terbukti Membunuh

Kompol I Made Yogi divonis 14 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, sementara sidang vonis terdakwa lain belum digelar.

Tayang: | Diperbarui:
Kolase Tribunnews/Kolase: TribunLombok.com/Robby Firmansyah dan Dok.Istimewa
POLISI BUNUH POLISI - (Kiri) Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (10/11/2025); (Tengah) Anggota Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi; dan - Terdakwa Aris Candra Widianto, mantan perwira Bid Propam Polda NTB, bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Senin (3/11/2025). 

Serta terdakwa tidak mengaku dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," tegasnya. 

Sedangkan sidang vonis I Gde Aris Candra Widianto hingga berita ini ditulis belum digelar.

Informasi tambahan, selain pidana, Kompol Yogi juga telah dipecat lewat sidang etik beberapa waktu lalu.

Tuntutan 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Yogi awalnya dituntut 14 tahun pidana penjara, pada sidang Kamis (26/2/2026) lalu.

JPU menyebut terdakwa terbukti membunuh Brigadir Nurhadi.

Selain itu, Yogi juga melakukan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of justice).

Oleh karenanya, JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Sesuai pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Budi Mukhlis mewakili JPU, dikutip dari TribunLombok.com.

JPU juga menuntut Yogi membayar restitusi sebesar Rp385 juta sesuai dengan perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). 

Di hari yang sama, JPU juga membacakan tuntutan kepada Aris Candra.

Budi mewakili JPU, mengatakan terdakwa juga melakukan pembunuhan dan upaya obstruction of justice.

Pasal yang disangkakan 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved