Selasa, 2 Juni 2026

Polisi Tewas di NTB

Vonis Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara, Terbukti Membunuh

Kompol I Made Yogi divonis 14 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, sementara sidang vonis terdakwa lain belum digelar.

Tayang: | Diperbarui:
Kolase Tribunnews/Kolase: TribunLombok.com/Robby Firmansyah dan Dok.Istimewa
POLISI BUNUH POLISI - (Kiri) Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (10/11/2025); (Tengah) Anggota Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi; dan - Terdakwa Aris Candra Widianto, mantan perwira Bid Propam Polda NTB, bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Senin (3/11/2025). 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," kata Budi, dikutip dari TribunLombok.com.

JPU juga menuntut Aris Candra membayar restitusi sebesar Rp385 juta sesuai dengan perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Catatan tambahan, jika dalam waktu 30 hari restitusi tersebut tidak dibayarkan maka pendapatan atau harta terdakwa dapat dilelang untuk melunasi restitusi tersebut dan Jika masih tidak mampu maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Hubungi Kasat Reskrim Agar Rekaman CCTV di Hotel Dihapus

Terdakwa Yogi dan Aris Candra yang tidak terima dengan vonis JPU mengajukan keberatan pada sidang Selasa (3/3/2026).

Pada akhirnya, hakim menolak keberatan keduanya.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya saat membacakan putusan sela, dikutip dari TribunLombok.com.

Kronologi Singkat Kejadian

Adapun kronologi singkat kasus ini bermula kedua terdakwa dan korban liburan bersama di vila Tekek The Beach House Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Ikut bergabung Misri yang sengaja 'disewa' menemani Yogi.

Di vila tersebut, terdakwa sempat pesta miras dan narkoba.

Yogi dalam pengaruh barang haram lantas melihat Misri sedang mengobrol bersama korban di dekat kolam renang sekira pukul 20.30 Wita.

Ia kemudian emosi melakukan penganiayaan dengan cara memiting Brigadir Nurhadi hingga tak sadarkan diri lalu masuk ke dalam kolam.

"Yogi yang masih di bawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Jaksa Penuntut Umum Ahmad Budi Muklish, pada sidang perdana, Senin (27/10/2025) lalu, dikutip dari TribunLombok.com.

Sebelum itu, Aris Candra sempat memukuli korban karena dinilai tidak sopan.

Singkat cerita, korban ditolong dengan dilarikan ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22.14 Wita dan dilakukan pemeriksaan. 

Pada pukul 22.30 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.

(Tribunnews.com/Endra)(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved