OTT KPK di Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah buat Kebutuhan Lebaran
Dari hasil penelusuran KPK, sang kepala daerah diduga kuat telah mengantongi uang suap yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
Selain Muhammad Fikri Thobari, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo selaku pihak penerima, serta tiga pihak swasta sebagai pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-menahan-Bupati-Rejang-Lebong-Muhammad-Fikri-Thobari-dkk-2.jpg)