Senin, 20 April 2026

OTT KPK di Cilacap

Bupati Cilacap Paksa Setoran THR dengan Ancaman Mutasi, Daftar Penerima Ada Polisi hingga Jaksa

OTT KPK Cilacap: Bupati & Sekda tersangka pemerasan THR, ancam mutasi pejabat, target Rp750 juta dari 47 SKPD.

Editor: Glery Lazuardi

Uang ratusan juta rupiah itu bahkan sudah dimasukkan ke dalam goodie bag dan diduga hendak diberikan kepada pihak eksternal.

Baca juga: KPK Kantongi Bukti Catatan Distribusi THR Bupati Cilacap: Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan

KPK Temukan Daftar Penerima THR

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menemukan catatan berisi daftar calon penerima THR dari dana yang dikumpulkan tersebut. Total dana yang telah terkumpul dari berbagai SKPD disebut mencapai lebih dari Rp600 juta.

Menurut Asep, uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak yang tergabung dalam Forkopimda.

“Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres di situ,” ujarnya.

Selain pihak kepolisian, KPK juga menemukan adanya rencana pemberian THR kepada sejumlah lembaga penegak hukum lainnya di wilayah Cilacap, termasuk kejaksaan dan pengadilan.

“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada pengadilan negeri dan juga pengadilan agama,” tambah Asep.

Karena adanya informasi mengenai alokasi THR untuk Kapolres, KPK memutuskan tidak melakukan pemeriksaan awal di Polres Cilacap guna menghindari potensi konflik kepentingan. Pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan kemudian dilakukan di Mapolresta Banyumas.

Bungkam Saat Digiring ke Rutan KPK

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digelandang keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Sabtu (14/3/2026) malam.

Syamsul mengenakan rompi tahanan bernomor 148, sementara Sadmoko mengenakan rompi bernomor 106. Keduanya memilih bungkam saat dihujani pertanyaan wartawan terkait dugaan pungutan THR tersebut.

Kedua pejabat tersebut kemudian dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif.

KPK menyatakan penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

Baca juga: Intip Penampakan Goodie Bag Berkode: Isi Uang Pajak THR Hasil OTT Bupati Cilacap

Profil Bupati Cilacap

Dilansir dari laman Pemerintah Kabupaten Cilacap, Syamsul lahir pada 30 November 1985 di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ia mengenyam pendidikan dasar di SDN Tritih Wetan 1 (1992-1998), SMP Negeri 5 Cilacap (1998-2001), hingga SMA Negeri 1 Cilacap (2001-2004).

Setelah sebagian besar mengenyam pendidikan di Cilacap, Syamsul masuk ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan lulus pada 2008.

Namanya diketahui pernah tergabung sebagai anggota KORPRI pada 2004. Terkait politik, ia merupakan Ketua Dewan Tanfidz DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cilacap untuk periode 2021-2026.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved