Selasa, 21 April 2026

Program Makan Bergizi Gratis

BGN Suspend 9 SPPG di Gresik yang Sajikan Kelapa Utuh, Ribuan Dapur Belum SLHS Juga Disetop

BGN hentikan ribuan SPPG program MBG, termasuk 9 dapur di Gresik yang sajikan kelapa utuh. Evaluasi temukan banyak unit belum penuhi standar.

Editor: Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
  • BGN menghentikan sementara 9 SPPG di Gresik karena sajikan kelapa utuh dalam menu MBG
  • Selain itu, ribuan dapur di Sumatra, Jawa, dan Indonesia Timur juga disuspend karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). 
  • Operasional baru dibuka setelah syarat dipenuhi.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi besar terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. 

Hasilnya, ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dihentikan sementara operasionalnya karena dinilai belum memenuhi standar pelayanan.

Langkah tegas terbaru dilakukan terhadap sembilan SPPG di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Unit layanan tersebut dihentikan sementara setelah ditemukan pemberian kelapa utuh sebagai bagian dari menu MBG kepada penerima manfaat.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan pengelola dapur yang dinilai tidak belajar dari polemik serupa yang sebelumnya pernah menjadi sorotan publik.

“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Menurut Nanik, alasan pengelola yang menyebut menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran. Setiap unit layanan tetap wajib mematuhi pedoman menu dan standar operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.

“Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” tegasnya.

Selain penghentian operasional, BGN juga memerintahkan pemberian sanksi disipliner kepada kepala SPPG yang terlibat, mulai dari surat peringatan pertama (SP1) hingga rotasi jabatan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan bahwa kesembilan SPPG tersebut telah dihentikan operasionalnya sejak 14 Maret 2026. Sembilan unit tersebut berada di wilayah Sidayu, Dukun, Ujungpangkah, dan Balongpanggang di Kabupaten Gresik.

Baca juga: BGN Dorong Percepatan SLHS untuk Dapur Program Makanan Bergizi Gratis

 

BGN Suspend Ribuan SPPG karena Belum SLHS

Total ada ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur, Pulau Jawa, dan Sumatra yang disuspend karena belum daftar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Kebijakan suspend ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan kualitas layanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. 

Kini seluruh pengelola SPPG yang terdampak diharapkan segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat guna mempercepat proses pendaftaran SLHS.

Di Sumatra, sebanyak 492 SPPG ditutup sementara mulai 9 Maret 2026.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menegaskan bahwa langkah ini merupakan koreksi agar dapur MBG benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. 

“Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujarnya.

Sementara di Pulau Jawa, 1.512 SPPG dihentikan sementara operasionalnya. Direktur Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyebut sebagian besar unit belum mendaftarkan SLHS dan belum memenuhi persyaratan dasar seperti IPAL dan mess bagi tenaga pengelola.

Di Indonesia Timur, 717 SPPG juga akan segera disuspend karena belum mendaftarkan SLHS. Direktur Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS adalah syarat penting untuk menjamin kebersihan dan keamanan pangan. 

“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” katanya.

BGN menekankan bahwa suspend bersifat sementara dan operasional akan dibuka kembali setelah seluruh persyaratan administrasi, sanitasi, dan standar operasional dipenuhi.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved