Rabu, 3 Juni 2026

Kronologi Wanita Dimutilasi Suami dan Mak Comblang di Samarinda, Jasad Dibuang Saat Malam Lebaran

Suimih binti Chamim, wanita usia 35 tahun, asal menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pelakunya suami siri.

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNKALTIM.CO/Gregorius Agung Salmon
MUTILASI DI SAMARINDA - Penemuan 7 potongan tubuh manusia di Gang Nawasari, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (21/3/2026). Pelaku mutilasi ternyata suami siri dan mak comblang korban. 

Sampai akhirnya, jasad korban ditemukan warga dan polisi langsung bergerak memburu kedua pelaku.

Pelaku ditangkap di kediaman R, Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunkaltim.com/ Gregorius Agung Salmon/ Tribunnews.com)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS: Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Warga Samarinda Saat Idul Fitri 2026

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved