Polisi Lapor Polisi, Kapolres Padangsidimpuan Dilaporkan Eks Anak Buah soal Dugaan Korupsi
Kapolres Padangsidmpuan dilaporkan mantan anak buahnya ke Mabes Polri atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Namun, Rozzak enggan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait rincian kasus yang dilaporkan kliennya itu. Dia menyerahkan seluruh prosesnya ke Mabes Polri.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor KSOP Banjarmasin, Usut Kasus Korupsi Tambang yang Jerat Samin Tan
Kendati demikian, ia mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan AKBP Wira mencapai miliaran rupiah.
“Adapun besaran dana hibah yang dimaksud, menurut penyampaian dari Risdianto mencapai miliaran rupiah. Pastinya, yang dilaporkan dalam perkara ini adalah atasannya yaitu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna,” tegas Rozzak.
Polres Padangsidempuan Enggan Komentar soal Pelaporan AKBP Wira
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Hasiholan Naibaho, enggan mengomentari lebih jauh terkait pelaporan terhadap AKBP Wira.
Dia hanya mengatakan seluruh keputusan akan dihormati.
"Dan terkait hal itu (dugaan korupsi dana hibah AKBP Wira), Inspektorat Polda Sumut juga telah menindaklanjutinya. Bahwa tentunya kita menunggu dan menghormati putusan terhadap kasus ini," katanya.
Hasiholan juga mengomentari soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Saripah.
Baca juga: Periksa Bos Rokok Asal Jateng, Ini yang Didalami KPK Terkait Korupsi Bea Cukai
Dia mengatakan seluruh proses hukum terkait kasus yang menjerat Saripah telah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Para penyidik telah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yg berlaku. Dan tentunya kita akan hormati putusan praperadilan," ujarnya.
Hasiholan menambahkan korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Saripah mencapai puluhan orang.
"Korban sebanyak 34 orang personel Polres Padangsidimpuan, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan)