Polisi Lapor Polisi, Kapolres Padangsidimpuan Dilaporkan Eks Anak Buah soal Dugaan Korupsi
Kapolres Padangsidmpuan dilaporkan mantan anak buahnya ke Mabes Polri atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Ringkasan Berita:
- Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna dilaporkan mantan anak buahnya bernama Risidanto ke Mabes Polri atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
- Kuasa hukum Risdianto, Abdur Rozzak, mengatakan AKBP Wira diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengubah pos-pos anggaran dana hibah.
- Selain itu, dirinya juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran proses hukum terhadap istri Risdianto dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dilaporkan oleh mantan anak buahnya, Risdianto Lubis, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Saat masih berdinas di Polres Padangsidimpuan, Risdianto menjabat sebagai Kasi Keuangan dengan pangkat Aiptu.
Adapun pelaporan ini disampaikan oleh pengacara Risdianto, Abdur Rozzak, pada Kamis (2/4/2026).
Tak main-main, Rozzak menyebut pelaporan terhadap AKBP Wira langsung dilayangkan ke Mabes Polri.
Secara lebih rinci, dia mengatakan AKBP Wira diduga melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenangnya terkait penentuan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) melalui dana hibah untuk Pilkada 2024.
"Yang pertama adalah, dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan atau tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 dari pemerintah daerah ke Polres Padangsidimpuan dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang diduga dilakukan Kapolres AKBP Wira Prayatna," ujar Rozak, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: Jadi Ahli di Sidang LNG, Eks Pimpinan KPK Sebut Kasus Korupsi Harus Diikuti dengan Adanya Niat Jahat
Tak hanya terkait kasus dugaan korupsi, Rozzak juga melaporkan AKBP Wira terkait dugaan pelanggaran proses hukum terhadap Risdianto dan istrinya, Saripah Hanum Lubis.
Sebagai informasi, Rozzak juga berstatus sebagai kuasa hukum Saripah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Saat diwawancara, dirinya tengah mendampingi kliennya untuk menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan pada Kamis kemarin.
Sementara, saat sidang praperadilan digelar, Saripah juga hadir dan berstatus sebagai saksi.
Dia mengungkapkan pihak yang menetapkan Saripah sebagai tersangka adalah Polres Padangsidempuan.
Pasca menjadi pelapor, Rozzak menyebut kliennya siap untuk menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.
Justice collaborator (JC) merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus kejahatan.
Pelaku berhak untuk mendapatkan keringanan hukuman serta perlindungan khusus jika mengajukan diri sebagai justice collaborator.
“Dan saat ini, kedua laporan tersebut sudah masuk ke Karo Paminal Div Propam Mabes Polri. Risdianto siap menjadi justice collabolator terkait laporan kami,” katanya.