Modus Pembakaran Ranting dan Rumput Berujung 500 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Riau
Karhutla 500 hektare di Pelalawan terungkap, polisi amankan pelaku pembakaran lahan yang picu kerusakan lingkungan dan kabut asap.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berbahaya dan memiliki konsekuensi hukum.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi serta berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat,” tutup Kapolres.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Riau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Polisi-ungkap-karhutla-500-hektare-di-Pelalawan.jpg)