Berkas Perkara TikTokers Vanessa Tuhuteru Akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Perkara dugaan pemalsuan KTP yang melibatkan TikTokers Vanessa Tuhuteru (VT) dan seorang ASN Disdukcapil) berinisial IB segera disidangkan
Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan sah.
"Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik," ungkap Nurul Azizah.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana disangkakan.
Lebih lanjut, tersangka diduga meminta petugas Disdukcapil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga data dalam dokumen resmi negara tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor serta mencemarkan nama baik," tutur Nurul Azizah.
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum ASN kepada Tiktokers dalam layanan administrasi kependudukan yang seharusnya dijalankan secara akuntabel dan berintegritas.
Proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Negeri setempat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan TikTokers Vanessa Tuhuteru (VT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kuasa Hukum pelapor AC, Triyogo Waloyo membantah berbagai tuduhan yang disampaikan terlapor.
VT sempat menuding pemalsuan ijazah dan penelantaran anak yang dilakukan AC. Triyogo menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
“Tuduhan harus diuji dengan fakta hukum, bukan opini di media sosial faktanya tidak ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan klien kami melakukan penelantaran anak maupun pemalsuan dokumen pendidikan,” ujar Triyogo kepada wartawan di Jakarta Sabtu (14/2/2026).
Anak kliennya inisial AE menyelesaikan sekolah sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan dapat diverifikasi secara resmi pada tahun ajaran 2022/2023.
Seluruh dokumen administrasi, mulai dari proses pindah sekolah hingga kelulusan, disebut tersimpan lengkap dan dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ktp-kartu-tanda-penduduk-e.jpg)