Berkas Perkara TikTokers Vanessa Tuhuteru Akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Perkara dugaan pemalsuan KTP yang melibatkan TikTokers Vanessa Tuhuteru (VT) dan seorang ASN Disdukcapil) berinisial IB segera disidangkan
AE duduk di bangku SMP kemudian pindah dari Bali mengikuti ayahnya AC dengan surat pindah resmi dalam sistem Dapodik, serta telah dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan setempat.
Triyogo juga membantah tudingan bahwa ijazah anak lain berinisial CT diterbitkan melalui praktik ilegal.
“Seluruh proses pendidikan dan penerbitan ijazah dilakukan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. Tidak pernah ada praktik pembelian atau transaksi ilegal sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Triyogo menegaskan tuduhan penelantaran anak juga tidak terbukti.
Menurutnya, pada 2023 AC justru mengajukan permohonan pendampingan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Bali dan NTT untuk memastikan kondisi anak-anaknya.
Dari hasil pendampingan tersebut, dua anak berinisial AE dan AJ yang tinggal bersama AC dinyatakan dalam kondisi baik dan menunjukkan perkembangan positif.
Baca juga: Ngaku Karyawan TV Swasta, Pelaku Penipuan dan Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor di Jaksel Ditangkap
Sementara itu, pendampingan terhadap satu anak lainnya disebut tidak berjalan optimal karena keterbatasan akses saat petugas hendak melakukan fasilitasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ktp-kartu-tanda-penduduk-e.jpg)