Rekam Dosen di Toilet, Mahasiswa Untirta Dikeluarkan dari Kampus
Mahasiswa berinisial MZ tersebut tercatat sebagai mahasiswa program studi D3 Perbankan dan Keuangan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta.
Ringkasan Berita:
- Untirta menjatuhkan sanksi DO kepada mahasiswa MZ karena merekam dosen perempuan di toilet kampus.
- Keputusan diambil setelah pemeriksaan Satgas PPKS yang menyatakan pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual berulang.
- Kasus juga diproses hukum oleh Polda Banten, pelaku diduga melanggar undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberikan sanksi drop out (DO) kepada mahasiswa yang merekam dosen perempuan di dalam toilet kampus.
Mahasiswa berinisial MZ tersebut tercatat sebagai mahasiswa program studi D3 Perbankan dan Keuangan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta.
Keputusan sanksi tegas itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Untirta Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026 tentang Penetapan Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.
“Dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Untirta alias DO (drop out),” kata Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Untirta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP), MZ terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual dengan merekam aktivitas korban di dalam toilet.
Untirta memastikan Satgas PPKS terus mengawal proses pemulihan serta memberikan perlindungan bagi pihak yang terdampak.
Angga menegaskan, sanksi tegas ini menjadi bentuk komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Ia juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
“Jangan ragu untuk melapor, bukan hanya kekerasan seksual saja tapi seluruh jenis kekerasan di dalam kampus itu jangan ragu untuk melaporkan,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Mahasiswa Untirta Serang Terduga Pelaku Pelecehan, Dosen Wanita Direkam di Toilet
Proses Hukum Berjalan
Selain sanksi administratif dari kampus, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Banten dan kini telah naik ke tahap penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, MZ mengaku telah merekam aktivitas perempuan di dalam toilet sebanyak lima kali.
Aksi tersebut tidak hanya dilakukan di lingkungan kampus, tetapi juga di toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Banten.
Atas perbuatannya, MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-sultan-ageng-tirtayasa-untirta.jpg)