5 Populer Regional: Dugaan Pelecehan oleh 16 Mahasiswa FH UI - Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior
Kasus pelecehan oleh 16 mahasiswa FH UI viral, sementara Bripda Natanael tewas diduga dianiaya senior terkait pelanggaran disiplin.
Ringkasan Berita:
- Populer regional merupakan berita yang paling banyak dibaca selama 24 jam terakhir.
- Kasus dugaan pelecehan verbal oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI viral dan menuai kecaman publik setelah percakapan mereka tersebar.
- Seorang anggota Samapta Polda Kepri, Bripda Natanael Simanungkalit, tewas diduga akibat penganiayaan oleh seniornya setelah persoalan disiplin.
TRIBUNNEWS.COM - Populer regional dimulai dari kasus dugaan pelecehan yang menggegerkan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FK UI).
Total sebanyak 16 mahasiswa diduga menjadi pelakunya.
Mereka beramai-ramai melakukan aksi pelecehan secara verbal yang menyasar mahasiswi dan dosen lewat aplikasi percakapan.
Tangkap layar percakapan tersebut viral dan menuai kecaman warganet.
Kemudian ada insiden anggota Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) tewas setelah dianiaya seniornya, pada Senin (13/4/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Korban diketahui bernama Bripda Natanael Simanungkalit (20), sementara pelakunya Bripda AS.
Penganiayaan bermula saat korban diduga melanggar disiplin dengan tidak melakukan kegiatan kurve.
Berikut berita populer regional selengkapnya selama 24 jam terkahir:
1. Fakta-Fakta Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI, Kampus Lakukan Investigasi
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) viral di media sosial dan memicu kecaman luas.
Ironisnya, para pelaku merupakan mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan hukum.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023 dan telah mengakui perbuatannya.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujarnya.
Terungkap dari Permintaan Maaf Mendadak
Kasus ini awalnya mencuat saat 16 mahasiswa tersebut secara tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) malam hingga Minggu dini hari.
Permintaan maaf itu disampaikan tanpa konteks yang jelas.
Beberapa jam kemudian, beredar unggahan di media sosial yang mengungkap latar belakang permintaan maaf tersebut.
Isi percakapan dalam grup LINE dan WhatsApp menunjukkan adanya pesan bernuansa seksual yang merendahkan martabat mahasiswi.
2. Viral Rombongan Berhenti di Sitinjau Lauik, Anggota Polisi Berpotensi Kena Sanksi
Viral di media sosial sebuah rombongan berhenti di tikungan ekstrem Panorama 1 Sitinjau Lauik, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Video yang menunjukkan sejumlah orang yang berfoto di tanjakan curam tersebut pun mendapat banyak respons negatif di media sosial.
Terlebih, tikungan tajam tersebut merupakan daerah rawan kecelakaan dan rombongan juga tengah dikawal oleh petugas kepolisian.
Dalam rombongan tersebut juga ada diduga politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.
Setelah menjadi sorotan, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan bahwa peristiwa rombongan berfoto di tikungan ekstrem tersebut terjadi pekan lalu.
"Ya benar, kejadian seminggu yang lalu," kata Reza kepada TribunPadang.com, Senin (13/4/2026).
Ia menuturkan bahwa telah memberikan teguran kepada jajaran Polres Solok Kota.
"Kapolres Solok Kota dan Kasatlantas Polres Solok Kota sudah saya tegur dan arahkan untuk evaluasi pelaksanaan tugas pengawalan berikutnya," jelasnya.
Ia berharap, kejadian serupa tak terulang lagi, terlebih rombongan tersebut dikawal oleh anggota kepolisian.
Terpisah, Wadirlantas Polda sumbar, AKBP Yudho Huntoro mengatakan bahwa polisi harus menjaga nama baik institusi.
"Dari Ditlantas sudah menyampaikan kepada anggota polantas agar tetap menjaga nama baik institusi kepolisian dengan melaksanakan tugas dengan baik dan menjaga keselamatan objek yang dikawal," tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga bakal mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh jajaran polisi lalu lintas (Polantas) di wilayah Sumbar.
"Imbauan akan disampaikan kepada seluruh anggota Polantas melalui surat resmi," tutupnya.
3. Yai Mim Meninggal Dunia Diduga Kuat Imbas Asfiksia, Sempat Dinyatakan Sehat
Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, meninggal dunia pada Senin (13/4/2026) di Polres Malang Kota.
Dikutip dari Surya Malang, Yai Mim meninggal saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
Sosok Yai Mim dikenal publik setelah viralnya video dirinya cekcok dengan tetangga.
Adapun cekcok terjadi saat dirinya mengeluh karena lahan parkir usaha milik tetangganya yang bernama Sahara menggunakan jalan umum.
Yai Mim pun merasa terganggu karena hal tersebut membuat akses keluar masuk kendaraannya terhambat.
Dalam perkembangan kasusnya, Yai Mim dan dan Sahara pun saling melapor di waktu yang berbeda terkait dugaan pencemaran nama baik.
Yai Mim melaporkan Sahara pada 7 Oktober 2025. Sementara Sahara melaporkan Yai Mim pada 23 Oktober 2025.
Namun singkat cerita, Yai Mim justru ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pelecehan seksual dan pornografi.
Ia pun berujung ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Kembali lagi terkait meninggalnya Yai Mim, proses visum pun telah dilakukan oleh Tim kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Saiful Anwar.
Hasilnya, Yai Mim meninggal dunia diduga kuat karena asfiksia.
Asfiksia merupakan kondisi gawat darurat ketika tubuh kekurangan oksigen dan di saat yang bersamaan terjadi penumpukan karbon dioksida akibat gangguan pernapasan.
“Dari hasil visum, dokter menyimpulkan tanda-tanda menonjol ke arah asfiksia," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo pada Selasa (14/4/2026).
4. Pengadilan Negeri Surakarta Tolak Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Selasa (14/4/2026).
Dengan begitu, putusan ini menerima eksepsi yang diajukan para tergugat.
“Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata humas PN Suarakat, Subagyo, melalui pesan tertulis.
Citizen Lawsuit (CLS) tersebut diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Mereka ingin mengakhiri polemik dan menyelesaikan perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret banyak pihak.
Turut tergugat adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Putusan Bukan Soal Keaslian Ijazah Jokowi
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berkaitan dengan keaslian ijazah Jokowi.
“Putusan tidak menyatakan ijazah Pak Jokowi asli,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim hanya menilai aspek formil dan substansi gugatan CLS yang diajukan, bukan pada pokok perkara mengenai keaslian ijazah.
5. Bripda Natanael Tewas usai Dianiaya Senior, Keluarga Sempat Curiga Tubuh Korban Penuh Lebam
Kasus polisi bunuh polisi kembali terjadi. Kini menimpa anggota Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri), Bripda Natanael Simanungkalit (20).
Dikutip dari Tribun Batam, Bripda Natanael tewas setelah dianiaya oleh seniornya berinisial Bripda AS.
Adapun peristiwa terjadi di Rumah Susun Mess Bintara Polda Kepri pada Senin (13/4/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB.
“Memang terjadi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DIT Samapta. Senior korban, Bripda AS,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto pada Selasa (14/4/2026).
Dia mengatakan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Dia mengungkapkan awal mula penganiayaan terjadi ketika Bripda Natanael dipanggil oleh Bripda AS terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Eddwi menuturkan pelanggaran disiplin yang dilakukan Bripda Natanael adalah tidak melakukan kegiatan kurve.
Kurve merupakan tugas tambahan seperti kerja bakti atau gotong royong untuk membersihkan dan merapikan lingkungan sekitar seperti kantor, fasilitas umum, dan tempat ibadah.
Kegiatan ini kerap dilakukan TNI/Polri hingga masyarakat.
“Awalnya mereka dipanggil karena diduga tidak melaksanakan kegiatan kurve yang sudah diperintahkan,” kata Eddwi.
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.