Senin, 11 Mei 2026

Napi Korupsi yang Nongkrong di Coffee Shop Kendari Ditahan di Sel Isolasi, Petugas Diberi Sanksi

Supriadi sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. Kini dia mendekam di Lapas Kelas II A Kendari.

Tayang:
Penulis: Erik S

“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” jelasnya.

Sulardi mengatakan Supriadi kini ditahan di sel isolasi.

“Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas,” kata Sulardi.

Kasus Supriadi

Dalam kasus ini, eks Kepala Syahbandar Kolaka ini telah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Dalam praktiknya, Supriadi menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk mengangkut nikel melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dari setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang.

Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Namun dalam perjalanan kasusnya, Supriadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang persidangannya kembali bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Kendari.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan keluarnya Supriadi dari jeruji besi didasari adanya surat panggilan persidangan.

Baca juga: Konflik dengan Wakil Bupati Karena Singgung Status Mantan Narapidana, Ini Kata Bupati Lebak

"Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya," ujar Mustakim saat dikonfirmasi, Selasa malam.

"Berdasarkan surat panggilan tersebut, kami menerbitkan surat pengeluaran dan memastikan adanya pengawalan ketat dari petugas kami," jelasnya.

Terkait penggunaan kendaraan pribadi milik pengacara, bukan mobil tahanan resmi, Mustakim berdalih hal tersebut dimungkinkan karena keterbatasan operasional rutan.

Ia menyebut armada yang tersedia saat ini hanya berupa ambulans dan bus besar untuk pemindahan narapidana, sehingga tidak ada kendaraan khusus untuk keperluan sidang individu.

Sumber: Tribun Sultra
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved