Senin, 4 Mei 2026

Berita Viral

Awal Mula Penjual Es di Kudus Diperas Oknum Ormas Rp30 Juta, Sudah Setor Rp20 Juta

Penjual es campur di Kudus mengaku diperas oknum anggota ormas hingga Rp30 juta. Ia dan temannya telah menyetor uang total Rp20 juta.

Tayang:
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
PENJUAL ES DIPERAS - Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menemui Muhammad Anand Adiyanto saat berjualan di Jalan Sunan Muria Kudus, Selasa (14/4/2026). Anand adalah seorang korban pemerasan oknum ormas. 

Sebab, oknum anggota ormas itu mengancam akan melaporkan Anand dan temannya yang merekam video ke polisi dengan jerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” ucap dia.

Setelah mendapati ancaman itu, Anand kemudian menyetor uang Rp5 juta.

Sementara itu, temannya yang merekam video memberi Rp15 juta kepada oknum ormas itu sehingga total uang yang sudah disetorkan senilai Rp20 juta.

“Saya kasih uang muka Rp 5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand.

Namun, ternyata laporan itu tidak pernah ada. Anand dibohongi oleh oknum anggota ormas tersebut.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Modus Penipuan Mengaku Wartawan: Awalnya Korban Iseng Pakai Aplikasi Kencan, Berujung Diperas Jutaan

Diwartakan TribunJateng.com, kejadian itu langsung ditindak lanjuti pihak kepolisian.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Kami sudah memeriksa tiga orang saksi, korban, ibu korban, dan kakaknya," kata Subkhan, Senin (13/4/2026).

Selain itu, petugas juga telah mengamankan alat bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kemudian rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga berisi percakapan negosiasi dan intimidasi.

"Dari penyelidikan memang ada indikasi tindak pidana pemerasan dan penipuan," ungkap dia.

Subkhan menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku," kata Subkhan.

Menurutnya, perbuatan oknum ormas itu diduga memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved