Berita Viral
Awal Mula Penjual Es di Kudus Diperas Oknum Ormas Rp30 Juta, Sudah Setor Rp20 Juta
Penjual es campur di Kudus mengaku diperas oknum anggota ormas hingga Rp30 juta. Ia dan temannya telah menyetor uang total Rp20 juta.
Tak hanya itu, juga terdapat dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, mengingat adanya kebohongan terkait biaya pencabutan laporan yang tidak pernah ada.
Kemudian soal ancaman oknum ormas perihal penggungaan UU ITE kepada Anand, Subkhan menegaskan, tidak ada unsur pidana dalam video yang direkam PKL tersebut.
Disebutnya, video yang viral itu merupakan bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.
"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta memperkuat alat bukti untuk segera menetapkan status hukum para pihak yang terlibat," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anand Jualan Es Campur Keliling, Diperas Oknum Ormas Sampai Rp 30 Juta Gara-gara Video Pungli
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Moh Anhar/Rifqi Gozali)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/apolsek-Kudus-Kota-AKP-Subkhan-menemui-Muhammad-Anand-Adiyanto.jpg)