Politisi Golkar Ditikam OTK di Maluku
Pelaku Pembunuhan Nus Kei Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Minta Keluarga Korban Tahan Diri
Polda Maluku menjerat pasal berlapis terhadap tersangka penikaman yang menewaskan Nus Kei
Ringkasan Berita:
- Polda Maluku menjerat pelaku penikaman Nus Kei dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.
- Dua pelaku ditangkap, diperiksa intensif, dengan motif sementara dendam, serta ancaman hukuman berat maksimal.
- Polisi mengimbau masyarakat menahan diri dan memastikan situasi keamanan tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Polda Maluku menjerat pasal berlapis terhadap tersangka penikaman yang menewaskan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei.
Polisi sudah menangkap HR dan FU pada Senin (20/4/2026). Keduanya diterbangkan ke Ambon dan tiba di Bandara Pattimura sekitar pukul 12.45 WIT.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyatakan kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan antara lain terkait pembunuhan berencana maupun penganiayaan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kombes Pol. Rositah kepada awak media pada Senin (20/4/2026) di Polda Maluku.
Lanjut dikatakan saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkan status hukum para pelaku melalui gelar perkara.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara diduga dilatarbelakangi dendam, namun penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.
"Untuk memperkuat alat bukti, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi," ucapnya.
Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, sekaligus penahanan di Polda Maluku.
Imbau Warga Menahan Diri
Polda Maluku menghimbau keluarga korban penikaman di Kabupaten Maluku Tenggara hingga di Jakarta, dapat menahan diri dan memercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegakan hukum.
“Kami menghimbau kepada keluarga korban, baik yang berada di Langgur maupun di Jakarta dan daerah lainnya, agar menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian,” ujar Rositah Umasugi.
Ia juga mengungkapkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut hingga kini masih terjaga dengan baik.
Polda Maluku bersama Polres Maluku Tenggara terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan sejumlah saksi.
Baca juga: Hendrikus Rahayaan Atlet MMA Pelaku Penusukan Nus Kei Posting Galau Tawaran Kerja Rp 1 Miliar
Menurut Rositah, langkah ini penting guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara dan Polda Maluku secara umum,” katanya.
Ditikam di Bandara