Polisi Dalami Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Cirebon
Polres Cirebon dalami dugaan perselingkuhan oknum DPRD HSG, kasus masih tahap penyelidikan tanpa tersangka.
Ringkasan Berita:
- Polres Cirebon Kota mendalami dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum DPRD berinisial HSG.
- Kapolres Eko Iskandar menegaskan laporan sudah diterima dan masih tahap penyelidikan, belum ada tersangka.
- Sejumlah saksi, termasuk terlapor, telah dimintai keterangan. Kasus ini jadi sorotan publik karena menyangkut pejabat daerah
TRIBUNNEWS.COM - Aparat Polres Kota Cirebon mendalami kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG.
Polisi masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Hingga, kini belum ada penetapan status tersangka.
Baca juga: Anggota DPRD Cirebon Bantah Selingkuh dengan Istri Kades, Dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memastikan, bahwa laporan terkait dugaan tersebut sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya, untuk pengaduan terkait adanya dugaan perselingkuhan atau persetubuhan, ini sudah kita terima. Pengaduannya sudah kita terima dan kita sedang melakukan pendalaman,” ujar Eko saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk terlapor berinisial ASG.
“Sementara kita sudah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri, inisial HSG, ini juga kita sudah meminta keterangan,” ucapnya.
Meski begitu, Eko menegaskan, bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal dan belum mengarah pada penetapan tersangka.
“Masih dalam pemeriksaan. Masih kita kumpulkan keterangan-keterangan dan barang bukti. Belum, belum. Belum ya, masih kita melakukan pendalaman,” jelas dia.
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini baru dua orang yang telah diperiksa sebagai saksi.
“Untuk saksi yang diperiksa, sementara ada dua orang. Masih kita lakukan pendalaman ya,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan berawal dari persoalan rumah tangga yang kemudian melebar ke ranah hukum.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Cirebon Diduga Selingkuh dengan Istri Kepala Desa
Sebelumnya, kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini menyebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk awal terkait dugaan hubungan terlarang tersebut.
“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujar Medira.
Namun demikian, ia menegaskan, bahwa proses pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Meski begitu, seluruh proses pembuktian akan kami serahkan kepada pihak berwenang,” ucapnya.
Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, membantah keras tuduhan perselingkuhan tersebut dan menyebutnya sebagai ranah privat.
“Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi bahwa itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” jelas Furqon.
Ia juga menegaskan, bahwa kliennya telah kooperatif selama proses klarifikasi berlangsung.
“Kita tadi ada sepuluh pertanyaan yang klien kami jawab semuanya dengan baik, dengan lancar, dengan jelas statusnya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Laporannya sudah masuk ke Polres, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujar Aris.
Kini, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan figur publik tersebut masih menjadi sorotan masyarakat, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Cirebon, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-perselingkuhan10.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.