2 Kisah Guru ASN Jombang Dipecat usai Dianggap Bolos 181 Hari dan 177 Hari
Mencuat kasus guru berstatus ASN di Jombang dipecat karena dianggap bolos. Kejadian itu dialami dua guru di Jombang.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Dalam konteks pembangunan nasional, guru memegang peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
Tidak sekadar sebagai pengajar di ruang kelas, guru adalah agen perubahan yang berkontribusi langsung terhadap kemajuan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas.
Keberhasilan pendidikan nasional sangat bergantung pada kualitas dan dedikasi para guru di seluruh pelosok negeri.
Akan tetapi, mencuat kasus guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat karena dianggap bolos.
Kejadian itu menimpa dua guru di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Setelah sebelumnya Yogi Susilo Wicaksono, guru ASN di wilayah terpencil Jombang dipecat, kini ada pendidik lain yang mengalami hal serupa.
Seorang guru olahraga di SDN Jombatan 6, Kecamatan Jombang, berinisial D dipecat karena dianggap absen kerja selama 177 hari.
Berikut kisahnya dua guru tersebut:
Kisah Yogi Susilo Wicaksono
Pemecatan terhadap Yogi tertuang dalam surat keputusan pemberhentian pada 18 April 2026.
Melalui surat keputusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Jombang, Warsubi itu, Yogi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri.
Baca juga: Dipecat Usai Absen 181 Hari, Guru ASN Jombang Ngaku Sakit dan Soroti Sistem Absensi
Keputusan ini diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyusul catatan akumulasi ketidakhadiran kerja Yogi yang mencapai 181 hari sepanjang tahun 2025.
Angka ketidakhadiran itu diklasifikasikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin berat bagi seorang ASN.
Yogi menceritakan, persoalan bermula saat ia dimutasi dari SDN Karangmojo 2 ke SDN Jipurapah 2 pada 2023, sebagai pelaksana tugas kepala sekolah.
Jarak ke SDN Jipurapah 2 cukup jauh dari rumahnya. Ia harus menempuh perjalanan sekira satu setengah jam setiap hari.
Ditambah medan yang menantang harus Yogi lalui setiap hari.
Meski awalnya berjalan lancar, kondisi kesehatannya memburuk drastis setahun kemudian.
Sejak 2016, Yogi diketahui divonis mengalami gangguan tulang belakang atau saraf kejepit.
"Dokter bilang ini tidak bisa sembuh total," ucap Yogi saat dikonfirmasi Tribunjatim.com pada Rabu (29/4/2026).
Ia berupaya mencari jalan keluar dengan cara mengajukan permohonan mutasi, lengkap dengan dokumen medis.
Namun, permohonannya itu tak kunjung dikabulkan.
"Tidak ada tindak lanjut," kata pria asal Ploso, Kabupaten Jombang ini.
Pada Juli 2024, kondisinya memburuk.
Ia tidak bisa berjalan, hingga akhirnya jarang mengajar.
“Pada Juli 2024 sakit saraf terjepit saya kambuh lagi. Saya tidak bisa jalan sampai kaki bagian belakang memar kehitam-hitaman."
"Akhirnya saya jarang masuk atau bahkan tidak masuk,” ungkap Yogi saat ditemui Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Guru ASN Jombang Dipecat usai Dianggap Absen 177 Hari: Faceprint Dijadikan Alat Menjatuhkan Pegawai
Kemudian, pada Februari 2025, dia dipanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, karena alasan tidak masuk kerja.
"Saya akui memang tidak masuk karena sakit. Saya sudah berkali-kali minta mutasi tapi tidak dimutasi,” tambahnya.
Yogi pun sempat menerima sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun pada Juli 2025.
Saat menerima surat sanksi itu, Yogi mengaku sudah memaparkan gangguan kesehatan yang dialaminya secara jujur.
Kala itu, ia kembali mengajukan permohonan mutasi ke sekolah yang aksesnya lebih ramah terhadap kondisi fisiknya kepada Kepala Disdikbud Jombang.
“Saya bilang siap masuk, meskipun dihukum penurunan pangkat pun tidak apa-apa, asalkan saya dimutasi karena riwayat sakit saya. Saya tunjukkan resume dari dokter,” kenang Yogi.
Pada Januari 2026, Disdikbud Jombang kembali melakukan pemeriksaan terhadap Yogi.
Hal itu berdasarkan laporan pihak sekolah yang menyebut Yogi tidak hadir dalam kegiatan belajar mengajar.
Saat itu, Yogi telah memberikan klarifikasi disertai bukti absensi manual serta menghadirkan rekan kerja sebagai saksi.
Namun, ia menilai, keterangan itu tidak menjadi pertimbangan dalam proses penjatuhan sanksi.
Bahkan, lanjutnya, kesaksian yang diajukan tidak diakui.
Yogi juga sempat menyoroti sistem absensi yang saat itu masih dilakukan secara manual.
Ia menyebut penggunaan teknologi absensi berbasis pengenalan wajah baru diterapkan pada awal 2026, sehingga data kehadiran sebelumnya dinilai kurang akurat.
Yogi juga mengungkap pernah menyampaikan kritik terkait kedisiplinan dan kondisi fasilitas sekolah melalui sebuah video yang dikirimkan kepada dinas terkait.
Baca juga: 10 Tuntutan Mahasiswa BEM SI di Demo Hardiknas 2026: Guru Honorer, Sekolah Rusak, hingga Kekerasan
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran.
Namun, pada akhirnya, Yogi harus menerima nasib, dipecat.
BKPSDM Jombang: Sudah Sesuai Ketentuan
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang menyebut, Yogi tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 181 hari kerja sepanjang 2025.
Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menegaskan keputusan tersebut murni karena pelanggaran disiplin berat.
Sebelumnya, pembinaan juga telah dilakukan, termasuk penandatanganan surat pernyataan pada akhir 2024.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, ia menyebut sanksi dijatuhkan murni karena pelanggaran disiplin kehadiran.
"Proses sudah berjalan sesuai ketentuan, dan yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, namun tidak dimanfaatkan," ungkapnya dalam keterangan yang diterima.
Kisah D
Kasus serupa juga menimpa D, guru olahraga di SDN Jombatan 6, Kecamatan Jombang.
Ia dipecat karena dianggap absen kerja selama 177 hari.
Melansir TribunJatim.com, D membantah tudingan mangkir kerja selama 177 hari sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemberhentian.
"Selama ini saya tetap masuk mengajar. Kalau tidak hadir, ada izin atau dispensasi resmi," ucap D saat dikonfirmasi di kediamannya di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Sabtu (2/5/2026).
D menjelaskan, persoalan bermula ketika mesin faceprint di sekolah tidak dapat lagi membaca sidik jarinya sejak 2024.
Kondisi tersebut sudah dilaporkan kepada pihak sekolah.
Untuk sementara, ia diperbolehkan menggunakan daftar hadir manual.
D mengklaim memiliki catatan presensi manual dan bukti kegiatan pembelajaran yang menunjukkan dirinya tetap aktif masuk di sekolah.
"Absensi manual itu ada dan bisa diverifikasi. Faceprint seharusnya dipakai untuk penegakan disiplin, bukan malah dijadikan alat menjatuhkan pegawai," katanya.
D merasa prosedur penjatuhan sanksi disiplin terhadap dirinya tidak dilakukan secara bertahap.
Ia menyebut, selama bertugas tidak pernah menerima hukuman disiplin, baik teguran lisan maupun tertulis.
Singgung Keterkaitan Laporannya ke Kepolisian
D menduga ada alasan lain terkait pemecatan dirinya.
Ia pernah melaporkan terkait dugaan manipulasi data elektronik di lingkungan pendidikan kepada aparat penegak hukum.
Pemecatan terhadap dirinya, kata D, diduga ada kaitannya dengan laporan tersebut.
D menyebut, data sertifikasi pendidiknya yang sebelumnya valid mendadak berubah tidak valid dalam sistem.
Akibatnya, tunjangan profesi guru (TPG) miliknya dan sang istri tidak cair selama beberapa bulan.
"Kerugian saya dan istri sekitar Rp 40 juta," ungkapnya.
Kendati sudah membuat laporan, namun hingga kini ia mengaku belum mendapat perkembangan berarti.
Ajukan Banding
Atas permasalahan yang ia alami, D telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) dengan membawa sejumlah dokumen pendukung.
Satu di antaranya D melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menurutnya menunjukkan penilaian kerja dalam kategori baik.
"Saya berharap fakta di lapangan bisa dibuka secara objektif. Yang tahu saya mengajar atau tidak ya siswa dan rekan guru," ungkapnya.
Pemkab: Sudah Sesuai Aturan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Wor Windari mengatakan, penjatuhan sanksi itu sudah sesuai aturan.
Yakni merujuk pada aturan disiplin ASN dan ketentuan beban kerja guru.
Ia menjelaskan, regulasi terbaru, guru ASN wajib memenuhi jam kerja total 37,5 jam per pekan, tidak hanya kewajiban tatap muka 24 jam.
"Selain memenuhi jam tatap muka, guru juga harus menjalankan tugas di satuan pendidikan sesuai ketentuan jam kerja ASN," katanya saat dikonfirmasi.
Ketentuan itu, lanjut Wor, mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang beban kerja guru, serta regulasi lain yang berkaitan dengan disiplin ASN dan pemulihan tunjangan profesi guru.
BKPSDM: Keputusan Final
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar.
Anwar menyatakan, keputusan pemberhentian telah melalui prosedur panjang.
Keputusan itu juga sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, kata Anwar, yang bersangkutan bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keputusan itu sudah final, tetapi yang bersangkutan masih memiliki hak mengajukan banding ke BP ASN atau menggugat melalui PTUN," beber Anwar.
Ia menambahkan, peluang pembatalan tetap terbuka jika D dapat menunjukkan bukti yang kuat.
"Kalau memang ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, nanti BP ASN yang akan menilai," tandasnya.
Dewan Pendidikan Minta Audit Menyeluruh
Sementara itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan audit menyeluruh terhadap sistem administrasi kepegawaian di lingkungan Disdikbud.
Terlebih ini bukan kasus pertama.
Sebelumnya, Yogi Susilo Wicaksono, guru ASN di wilayah terpencil Jombang dipecat karena dianggap mangkir kerja 181 hari sepanjang 2025.
Dewan Pendidikan menilai, kasus itu membuka dugaan lemahnya tata kelola administrasi dan buruknya sinkronisasi data internal dinas.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholik Hasyim mengatakan, terdapat perbedaan data mencolok terkait jumlah ketidakhadiran guru yang dijadikan dasar pemberhentian.
Menurutnya, dinas mencatat ketidakhadiran hingga lebih dari 180 hari.
Sementara pihak guru membantah klaim tersebut dan menyatakan memiliki data yang berbeda.
"Situasi ini menunjukkan kemungkinan adanya ketidaksesuaian pencatatan kehadiran maupun perbedaan penafsiran status kehadiran di lapangan," ucap Cholil dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com, Sabtu.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pendidikan mengeluarkan lima rekomendasi kepada Pemerintah Daerah:
- Meminta audit kemanusiaan dan pemeriksaan medis independen dengan melibatkan dokter spesialis saraf untuk menilai kemampuan fisik guru yang bertugas di daerah ekstrem seperti Jipurapah;
- Membuka proses klarifikasi dan rekonstruksi administrasi agar dokumen kesehatan maupun pengajuan mutasi dapat diverifikasi ulang secara resmi;
- Mendesak Inspektorat Kabupaten Jombang melakukan investigasi terhadap sistem pencatatan absensi guna memastikan tidak terjadi ketidakadilan administratif;
- Dewan Pendidikan meminta penyelesaian berbasis keadilan restoratif dengan mempertimbangkan opsi mutasi sebagai alternatif sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan;
- Pemerintah daerah didorong melakukan reformasi kebijakan penempatan guru di wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) dengan mempertimbangkan profil kesehatan serta risiko geografis.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Guru ASN Jombang Melawan Usai Dipecat karena Mangkir 177 Hari, Klaim Absensi Error & Ajukan Banding
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dua-kisah-guru-jombang-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.