Selasa, 5 Mei 2026

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI Rp100 M: Uangnya untuk Korban

Penumpang Argo Bromo Anggrek gugat KAI Rp100 M, uang gugatan ditegaskan hanya untuk korban luka dan meninggal dunia.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • Rolland E Potu, advokat dan penumpang KA Argo Bromo Anggrek, menggugat PT KAI Rp800 ribu sesuai harga tiket serta Rp100 miliar untuk korban luka dan meninggal dunia. 
  • Ia menegaskan tidak akan mengambil uang tersebut. 
  • Gugatan menyoroti ketidaksiapan KAI dan perbaikan sistem keselamatan transportasi

TRIBUNNEWS.COM - Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, menggugat PT KAI Rp100 miliar. DIa menegaskan uang tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi korban luka dan meninggal dunia, bukan untuk dirinya. 

“Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.

Rolland adalah advokat yang menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan terjadi.

Ia menggugat PT KAI sebesar Rp 800.000 yakni nominal sebesar tiket kereta tersebut, serta Rp 100 Miliar untuk korban luka dan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan tersebut.

Pengalaman Menjadi Penumpang

Ronald mengatakan ia menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4/2026) keberangkatan pukul 20.30 WIB saat insiden kecelakaan terjadi.

Ia menceritakan, saat itu ia berada di gerbong 5 kelas Eksekutif.

Saat insiden terjadi, lampu gerbong kereta tersebut mati, dan evakuasi baru dilakukan sekitar 20 menit.

"Saya di gerbong 5 executive. Dan mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak," kata Ronald ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (4/5/2026).

Ronald mengatakan dirinya telah mendaftarkan gugatan tersebut melalui e-court pada Kamis (30/4/2026) lalu.

"Betul, kemarin Kamis, 30 April 2026 sudah kita daftarkan melalui e-court, akan tetapi barusan ada pemberitahuan dari e-court Mahkamah Agung, untuk meminta pendaftaran secara langsung (manual) di Pengadilan Negeri Bandung," kata Ronald.

Baca juga: 17 Korban Luka Tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek Masih Dirawat

Dua Materi Gugatan

Terdapat dua materi gugatan yang didaftarkan Ronald di Pengadilan Negeri, antara lain gugatan mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil.

"Gugatan saya bicara materi Good corporate governance PT KAI, oleh karena sebagaimana saya menerima pesan dari PT KAI melalu KAI121 justru menyatakan pembatalan karena kendala operasional pasca hampir 3 jam setelah kecelakaan dan hanya menawarkan opsi refund tiket," kata Ronald.

Ia menilai hal tersebut menyalahi kaidah normatif dan menunjukkan dugaan ketidaksiapan PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi.

Kemudian, yang kedua adalah gugatan tentang nilai.

Keluarga berdoa di makam almarhumah Harum Anjasari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Harum Anjasari menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur. Tribunnews/Jeprima
Keluarga berdoa di makam almarhumah Harum Anjasari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Harum Anjasari menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved