Pelajar SMK di Karawang Dihabisi Teman, Sempat Diduga Korban Bentrokan Suporter
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan AF dihabisi secara sadis oleh kenalannya sendiri, FA (17), demi menguasai harta benda.
Ringkasan Berita:
- Polres Karawang memastikan pelajar AF tewas dibunuh kenalannya sendiri, bukan korban bentrokan suporter sepakbola.
- Pelaku FA membunuh korban secara berencana menggunakan pisau dapur demi menguasai sepeda motor korban.
- Setelah membunuh korban, pelaku menjual motor curian sementara polisi memburu penadah terkait kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Polres Karawang memastikan kematian AF (15), pelajar yang jasadnya ditemukan di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bukan korban bentrokan suporter.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan AF dihabisi secara sadis oleh kenalannya sendiri, FA (17), demi menguasai harta benda.
"Motifnya murni ekonomi karena pelaku terlilit utang. Pelaku ini alumni atau kakak kelas korban. Mereka saling kenal di sekolah," ujar Fiki dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).
Kronologis
Peristiwa bermula saat korban menjemput pelaku untuk pergi bersama ke wilayah Batujaya.
Tanpa rasa curiga, korban membonceng pelaku menuju lokasi yang ternyata menjadi titik eksekusi.
Setibanya di lokasi sunyi, pelaku langsung melancarkan aksi yang telah direncanakan.
"Pelaku memiting korban, menarik lehernya, lalu menyayat dan menusuk korban menggunakan pisau dapur yang sudah dibawa dari rumah," jelas Fiki.
Korban menderita luka fatal di bagian dada kanan, dada kiri, dan pinggang.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur sepeda motor AF dan menjualnya seharga lebih dari Rp4 juta.
"Ini bukan korban kerusuhan suporter. Kami pastikan ini murni pembunuhan," tegasnya.
Pelaku ini dulu kelas 3 dan korban kelas 1 SMK. Mereka saling kenal dari sekolah, sekarang korban kelas 2 SMK dan pelaku sudah lulus.
Baca juga: Kesaksian Keluarga Korban Pembunuhan di Mojokerto, Pelaku Pakai Kostum Badut dan Eksploitasi Anak
Meski pelaku berinisial FA masih berusia 17 tahun, polisi menjeratnya dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
Proses hukum akan tetap berjalan dengan memperhatikan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, polisi juga tengah memburu penadah yang membeli motor curian milik korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bukan Korban Bentrok Suporter, Pelajar di Karawang Ternyata Dibunuh Teman Sendiri karena Utang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bukan-tewas-akibat-bentrokan-suporter.jpg)