Eks Kepala Pertanahan Kota Serang dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Pungli Urus Dokumen
Para tersangka melakukan pungutan liar kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan.
Dalam penanganan perkara ini, tersangka TR, PG, AM, dan DM dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka AD dan GW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Eks Kepala dan 5 Pegawai BPN Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
dan
6 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi BPN Kota Serang Terancam Penjara 20 Tahun