Sabtu, 23 Mei 2026

Sosok Briptu Alim, Anggota Densus 88 Dilaporkan Calon Istri karena Tak Datang di Hari Pernikahan

Seorang anggota Densus 88 Antiteror bernama Briptu Alim atau AA di Kota Ternate, Maluku Utara, dilaporkan calon istrinya ke Propam Polri.

Tayang:
Istimewa
BATAL MENIKAH - AH alias Anisa (25) kanan dan Briptu AA alias Alim (kiri). Pasangan di Kota Ternate ini gagal menikah dan berujung somasi yang dilayangkan pihak perempuan. 

Rencananya akad nikah akan dipindahkan ke rumah Briptu Alim. Akan tetapi, sambutan keluarga anggota Densus 88 itu justru dingin dan tak menyenangkan.

Keluarga Anisa lantas menerobos masuk ke dalam kamar untuk melihat kondisi Briptu Alim.

Ternyata, kondisi Briptu Alim tidak separah yang diceritakan. 

"Saya masuk masih mengenakan busana pengantin lengkap. Saat melihat langsung kondisinya di dalam kamar, ternyata dia tidak sakit parah seperti yang diceritakan, "kata Anisa, dikutip dari TribunTernate.com.

Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah bersiap di rumah tersebut sempat memberikan solusi.

Apabila mempelai pria memang kesulitan menggerakkan tangan, prosesi ijab kabul bisa diwakilkan.

Namun, Briptu Alim menolak solusi tersebut.

Kecewa dengan penolakan itu, keluarga Anisa memutuskan langsung pulang.

Dilaporkan ke Propam Polri

Karena merasa dirugikan dan harus menanggung malu, Anisa memutuskan melaporkan calon suaminya kepada Propam Polri.

Laporan itu disampaikan Anisa melalui layanan pengaduan online Propam Polri.

Laporan tersebut telah diverifikasi oleh Kasubbag Trimlap untuk selanjutnya diteruskan ke Densus 88.

“Benar, saya sudah membuat laporan melalui layanan pengaduan online Propam,” kata Anisa saat dikonfirmasi TribunTernate.com via WhatsApp, Jumat.

Menurut Anisa, laporan itu dibuat karena Briptu Alim dan keluarga tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan setelah somasi awal dilayangkan.

Ia mengaku mengalami tekanan mental dan merasa dipermalukan di hari pernikahannya.

Oleh karena itu, dirinya menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi Rp400 juta.

“Somasi awal sudah kami layangkan, tetapi tidak diindahkan sehingga saya juga membuat laporan pengaduan online ke Yanduan Propam,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Kasus Gagal Nikah di Ternate, Densus 88 Malut Tegaskan Briptu Alim akan Diproses

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunTernate.com/Randi Basri)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved