Sosok F, Eks Artis Terlibat Sindikat Scammer Internasional di Solo, Bertugas VC Korban
Polda Jateng bongkar sindikat love scamming & pig butchering di Solo Raya, libatkan mantan artis, rugi Rp41,1 miliar.
Dalam praktiknya, korban diarahkan masuk ke situs investasi yang tampak seperti platform perdagangan kripto sungguhan. Namun sistem tersebut telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetorkan korban masuk ke jaringan pelaku.
Baca juga: 26 WNA Disekap di Bali jadi Scammer, Korban Tutup Mulut Mengenai Pelaku
Raup Rp41,1 Miliar
Berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, sindikat tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Dalam kurun waktu itu mereka memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 133 korban investasi yang seluruhnya merupakan warga negara asing dan mayoritas berasal dari Amerika Serikat.
Kasus ini juga melibatkan kerja sama internasional.
"Dari hasil penyidikan awal kami menemukan pelaku terdiri dari warga Indonesia dan warga negara asing, sementara korbannya warga Amerika. Tentunya kami bekerja sama dan berkolaborasi dengan FBI, Bareskrim dan Hubinter untuk mendapatkan keterangan dari para korban tersebut," lanjut Kombes Himawan.
Polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri atas 28 warga negara Indonesia, tujuh warga Nepal, dan empat warga Myanmar.
Mereka memiliki pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari leader, supervisor, asisten marketing, marketing, model, hingga penyedia tempat dan sarana operasional.
Tujuh Lokasi Digerebek
Polda Jateng menemukan tujuh lokasi yang digunakan jaringan tersebut untuk beroperasi, yakni kantor PT Digi Global Konsultan di Solo Baru serta enam rumah kos dan penginapan di wilayah Sukoharjo dan Surakarta.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, buku panduan marketing, dokumen perusahaan, hingga papan nama PT Digi Global Konsultan.
Selain menetapkan F sebagai tersangka model, polisi juga mendalami peran tersangka lain berinisial ASC yang diduga menyediakan tempat serta sarana operasional bagi jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lainnya.
Sementara itu, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasi penipuan lintas negara tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok F, Mantan Artis yang Diduga Jadi "Umpan" Sindikat Love Scamming yang Berpusat di Jateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Polda-Jateng-bongkar-sindikat-love-scamming-pig-butchering-di-Solo-Raya.jpg)