Rabu, 3 Juni 2026

5 Populer Regional: Pasien Tusuk Perawat Klinik Gigi-Sosok Eks Artis Terlibat Sindikat Love Scamming

Perawat di Tangerang ditusuk pasien, sementara sindikat love scamming internasional dibongkar di Solo.

Tayang:

Motif Masih Misteri

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabi'in membenarkan kasus penyerangan yang terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 16.00 WIB kemarin.

Pelaku berinisial MA, yang merupakan warga Kecamatan Jatiuwung, Tangerang.

Kompol Rabi'in mengaku belum bisa mengungkap motif kasus ini.

"Saat ini sedang kami dalami pemeriksaan karena sampai detik ini juga masih bungkam sehingga kami harus teliti dan jeli."

"Kita menggali apa motivasi, apa tujuan sehingga saudara MA ini menusuk membabi buta saudara Pero (korban)," katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

Baca selengkapnya.

2. Tradisi Peohala Akhiri Kasus Pencabulan ART di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sanksi Sapi & Rp 25 Juta

ART KORBAN PENCABULAN - (kiri) SA, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi korban dugaan pencabulan di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (12/5/2026). (kanan) Korban SA terduduk lesu didampingi pihak kepolisian saat melakukan visum dugaan pencabulan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/5/2026).
ART KORBAN PENCABULAN - (kiri) SA, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi korban dugaan pencabulan di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (12/5/2026). (kanan) Korban SA terduduk lesu didampingi pihak kepolisian saat melakukan visum dugaan pencabulan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/5/2026). (Tribun Sultra)

Kasus pencabulan SA (18) asisten rumah tangga (ART) di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) Irham Kalenggo, yang dilakukan oleh security berinisial CA (31) diselesaikan secara adat.

Keduanya, pelaku CA dan korban SA didamaikan melalui prosesi adat Peohala.

Prosesi adat Peohala adalah bentuk hukum adat suku Tolaki di Sulawesi Tenggara yang berfungsi sebagai sanksi atau denda untuk menyelesaikan pelanggaran, menjaga keharmonisan, dan mencegah dendam. 

Dalam praktiknya, pelaku diwajibkan membayar denda berupa uang, hewan ternak, dan kain sebagai simbol pemulihan.

Hal ini diketahui dari sejumlah dokumentasi foto yang didapatkan TribunnewsSultra.com. 

Dalam foto itu terlihat korban yang didampingi sejumlah orang melaksanakan Peohala. 

Ia juga nampak menandatangani secarik kertas. 

Sesuai Minatmu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved