Anjing Pemburu Tewaskan Bocah di Bogor
Bocah di Bogor Tewas Digigit Anjing Pemburu Babi Hutan, Dugaan Rabies Diselidiki
Seorang bocah 9 tahun tewas digigit anjing pemburu di Jasinga, Bogor. Pemilik anjing ditetapkan tersangka karena lalai melepas hewan tanpa pengawasan.
Ringkasan Berita:
- Bocah berinisial MAS (9) ditemukan tewas dengan luka gigitan anjing saat memancing di hutan Jasinga, Bogor.
- Anjing milik Y, warga Jakarta, dilepas untuk berburu babi hutan dan diduga menyerang korban.
- Polisi menetapkan Y sebagai tersangka atas kelalaian, sementara anjing-anjingnya diperiksa Puslabfor terkait dugaan rabies.
TRIBUNNEWS.COM - Praktik perburuan liar menggunakan anjing sering kali memicu konflik sosial dan mengancam keselamatan publik akibat minimnya pengawasan dari pemilik hewan.
Aktivitas perburuan liar disorot setelah seorang bocah laki-laki berinisial MAS (9) ditemukan tewas di kawasan hutan wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (7/6/2026).
Warga menemukan bekas gigitan anjing di leher korban yang sedang memancing.
Selain itu, terdapat darah pada mulut anjing yang sedang memburu babi hutan.
Anjing tersebut milik pria berinisial Y, warga Jakarta yang sedang berburu di kawasan hutan wilayah Jasinga.
Y mengendarai mobil berisi puluhan anjing yang dilepaskan ke hutan.
Saat diperiksa, Y mengaku kedua anjingnya tidak galak.
Kepala Desa Sipak, Agung Suryadinata, menerangkan Y memburu babi secara ilegal dan aktivitasnya tak diketahui warga.
Masih ada anjing liar di dalam hutan yang membahayakan para warga.
"Jadi kita resah dan juga ketakutan warga terkait dengan kurang lebih sekitar 10 sampai 12 ekor (masih di hutan)," bebernya.
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan Y telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai melepaskan anjing tanpa pengawasan ketat.
Baca juga: Lalai Awasi 4 Anjing Saat Berburu, Warga Jakarta Jadi Tersangka Kasus Kematian Bocah di Bogor
"Kalau berdasarkan keterangannya sih tidak (buas) ya, katanya sudah biasa, baru kali ini menyakiti manusia katanya. Sebelum-sebelumnya belum pernah mengejar orang," tuturnya, Senin (8/6/2026).
Penyidik membawa anjing-anjing Y ke Puslabfor Polri untuk mendalami dugaan mengidap rabies.
"Hasilnya (soal tes rabies) belum, lagi dikerjakan oleh Labfor," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan saksi, korban dalam posisi berjongkok ketika anjing berada di belakangnya.
"Saat itu korban sedang mencari belut untuk mancing dengan posisi jongkok. Lalu di belakangnya ada anjing-anjing tersebut. Karena korban kaget dan berlari, akhirnya dikejarlah oleh anjing tersebut," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Y terancam dijerat Pasal 474 dan Pasal 336 KUHP.
"Kalau Pasal 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealfaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau Pasal 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," jelasnya.
Baca juga: Teror Anjing Liar di Aceh Lukai 8 Korban hingga Matinya 4 Ekor Anjing yang Tewaskan Bocah di Bogor
Kata Ayah Korban
Ayah korban, Solehudin (40), mengaku tidak mengetahui kronologi anaknya digigit anjing dan mendapat kabar kematian korban dari tetangga.
"Kalau cerita jelas saat kejadian saya kurang tahu, cuma saya mendapatkan kabar bahwa anak saya sudah meninggal kata warga kampung sebelah."
"(Korban) lagi mancing sama temennya, anak saya berangkatnya dari rumah itu jam 9-an, dapet kabar meninggalnya jam 12 siang," paparnya, Senin (8/6/2026), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Ia tak dapat menahan amarahnya ketika mendengar korban digigit anjing.
"Luka cukup serius di bagian kepala, kelupas semua kulit kepala. Yang paling parah itu. Saya harap urusan ini cepat kelar, biar lancar," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dianggap Lalai, Pemilik Anjing yang Tewaskan Bocah di Jasinga Bogor Terancam 5 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Irfani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.