Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Bakal Mengajukan Pledoi
Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara akibat ujaran kebencian.
Penulis:
Vebri
Editor:
Fathul Amanah
Sebelumnya, Ahmad Dhani merasa yakin lolos dari tuntutan yang dilayangkan kepadanya.
Keyakinannya berlandaskan karena menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
"Ujaran kebencian itu harus didasarkan kepada SARA tadi. Ujaran saya tidak cocok bila dikaitkan dengan suku, saya tidak memberikan kebencian kepada suku. Ujaran saya tidak cocok untuk agama, karena tidak ada satu pun agama yang saya singgung. Ujaran saya tidak sesuai jika ditunjukkan untuk ras, tidak ada ras yang saya benci. Itu kata tiga saksi ahli," kata Dhani.
(Tribunnews.com/Vebri)