Selasa, 2 September 2025

8 Fakta Kasus Zumi Zola hingga Divonis 6 Tahun Penjara, Gunakan Uang Gratifikasi untuk Umroh

Deretan fakta kasus Zumi Zola yang membuatnya divonis hingga enam tahun penjara, gunakan uang gratifikasi untuk umroh dan penuhi kebutuhan keluarga.

Penulis: Vebri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Deretan fakta kasus Zumi Zola yang membuatnya divonis hingga enam tahun penjara, gunakan uang gratifikasi untuk umroh dan penuhi kebutuhan keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola divonis pidana penjara selam 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Zumi Zola dipenjara selama 8 tahun atas dugaan kasus korupsi yang diperbuatnya selama menjabat sebagai Gubernur Jambi.

KPK juga menuntutnya membayar denda sebesar 1 miliar rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, atas kasus korupsi yang ditemukan pihak KPK.

Berikut Tribunnews rangkum dari Kompas.com soal fakta kasus Zumi Zola yang membuatnya divonis enam tahun penjara.

Baca: Divonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola Pasrah

1. Zumi Zola menyuap anggota DPR Jambi

Zumi Zola menyuap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) agar menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

2. Menggunakan uang gratifikasi memenuhi kebutuhan keluarga

Mantan kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan mengaku pernah memberikan uang kepada Hermina, ibu kandung Zumi untuk kebutuhan hidup orang tuanya.

Pada akhir Oktober 2017, Zumi meminta kepada Asrul agar disiapkan uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar.

Kemudian ia meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.

Sekitar Juni 2017, Zumi meminta uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar kepada Asrul.

Uang yang digunakan untuk keperluan Hermina, ibu Zumi Zola, itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.

Asrul juga menambahkan memberikan uang tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sheri Taria.

Baca: JC Zumi Zola Ditolak, Majelis Hakim Apresiasi Kejujurannya

3. Almarhum Ayah Zumi Zola pernah meminta uang ke mantan kepala dinas untuk membiayai pencalonan anaknya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan