8 Fakta Kasus Zumi Zola hingga Divonis 6 Tahun Penjara, Gunakan Uang Gratifikasi untuk Umroh
Deretan fakta kasus Zumi Zola yang membuatnya divonis hingga enam tahun penjara, gunakan uang gratifikasi untuk umroh dan penuhi kebutuhan keluarga.
Penulis:
Vebri
Editor:
Pravitri Retno W
Pembelian action figure berupa patung yang menyerupai aktor dalam produksi Marvel.
Pembelian dilakukan oleh mantan orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.
Beberapa action figure yang dibeli dari Singapura yakni Iron Man Hulk Buster 1.000 dollar Singapura, Venom 300 dollar Singapura, dan Cable 300 dollar Singapura.
Pada Oktober 2017, Asrul membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016.
Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.
Kemudian, pada Juni-November 2017, Asrul membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.
Baca: Senyum Zumi Zola Usai Divonis 6 tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta
7. Anggota DPRD Fraksi Golkar serahkan uang kepada KPK
Tujuh anggota fraksi anggota DPRD dari Golkar menyerahkan uang hampir Rp 700 juta kepada KPK.
Mereka mengatakan uang tersebut uang pemberian dari Zumi Zola.
Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi M Juber saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
Juber bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
"Setelah dhitung, untuk 2018 dari Rp 700 juta, kurang Rp 200.000 dari seluruh Fraksi Golkar. Jadi yang dikembalikan Rp 699.800.000," ujar Juber kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
8. Kontraktor beri uang untuk akomodasi 25 kader PAN saat pelantikan Zumi Zola
Pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim mengaku pernah memberikan uang Rp 75 juta kepada Zumi Zola.
Pemberian uang dilakukan melalui orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah.