Rabu, 3 September 2025

8 Fakta Kasus Zumi Zola hingga Divonis 6 Tahun Penjara, Gunakan Uang Gratifikasi untuk Umroh

Deretan fakta kasus Zumi Zola yang membuatnya divonis hingga enam tahun penjara, gunakan uang gratifikasi untuk umroh dan penuhi kebutuhan keluarga.

Penulis: Vebri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Deretan fakta kasus Zumi Zola yang membuatnya divonis hingga enam tahun penjara, gunakan uang gratifikasi untuk umroh dan penuhi kebutuhan keluarga. 

Almarhum ayah Zumi Zola mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, disebut pernah meminta uang kepada Adi Varial, mantan kepala dinas di Jambi.

Dengan jumlah Rp 3 miliar yang diminta dari mantan kadis tersebut dipakai untuk pencalonan Zumi Zola saat pemilihan menjadi Gubernur Jambi.

Hal itu diakui Adi Varial saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018).

Adi bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

"Pada 2015, saat mau dekat pilkada, saya ketemu Pak Zulkifli Nurdin. Dia dulu atasan saya sebagai gubernur. Dia bilang, tolong dibantu anak saya mau ikut pilgub," ujar Adi kepada majelis hakim.

4. Zumi Zola menerima mobil mewah

Kontraktor Joe Fandy Yoesman memberikan Zumi Zola satu buah mobil Toyota Alphard, dan Zumi mengajui menerima mobil tersebut.

"Mobil Alphard saya akui saya terima dan saya sudah kembalikan pada KPK," ujar Zumi saat menanggapi keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018).

Baca: Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun

5. Menggunakan uang kontraktor untuk berangkat umroh

Zumi Zola mengakui berangkay umroh bersama keluarganya menggunakan uang kontraktor.

Namun, menurut pengacara Zumi, jumlahnya tidak sebesar yang dikatakan saksi Muhammad Imaddudin alias Iim.

Pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, jumlahnya sekitar Rp 270 juta.

Menurut jaksa, Zumi melalui Apif Firmansyah pada Februari 2017, meminta Muhammad Imaduddin alias Iim menyetorkan uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri.

"Uang itu untuk biaya umroh terdakwa (Zumi) dan keluarganya," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.

 6. Pembelian 16 action figure

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan