Ujaran Kebencian
7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith, Diperiksa 11 Jam Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka
7 fakta terbaru Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 Jam Oleh Bareskrim Polri kemarin Kamis (6/12/2018)
Penulis:
Umar Agus W
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Novel berharap kepolisian dalam pemeriksaan Habib Bahar bisa berlaku adil.
"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat," pungkasnya.
2. Habib Bahar Penuhi Panggilan Kedua Pukul 11.20 WIB Kamis (07/12/2018) Kemarin.

"Allah bersama Habib!" seruan itu terus terdengar ketika pendakwah Habib Bahar bin Smith menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, saat dilansir dari Tribun Jakarta pada hari ini Jumat (7/12/2018).
Pantauan di lokasi, Habib Bahar datang sekitar pukul 11.20 WIB.
Mobil hitam yang ditumpanginya berhenti tepat di depan tangga pintu masuk Bareskrim Polri, sementara sejumlah wartawan dan fotografer sudah bersiap di depan pintu belakang bagi kiri, tempat di mana samar-samar terlihat dan hendak keluar.
"Tolong diberi jalan dulu," kata seorang yang hendak membukakakn pintu mobil tersebut.
Baca: Berdebat Sengit di Depan Layar, Inilah Percakapan antara Habib Bahar dan Ali Ngabalin saat Jeda
Pintu terbuka, dan Habib Bahar bersiap keluar, seraya mengenakan kain untuk menutupi kepalanya.
Habib Bahar keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun, dan sejumlah orang menyalami dan menyerukan takbir ketika Habib Bahar menembus kerumunan.
Hingga akhirnya, pendakwah berusia 33 tahun itu berhasil sampai di ujung pintu kaca tak jauh dari lobi.
3. Habib Bahar Di Periksa 11 Jam
Polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian setelah diperiksa hampir 11 jam.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," kata Aziz di lokasi, Kamis (6/12/2018) saat dilansir dari Tribun Jakarta.
Habib Bahar, dikatakan Azis, dijerat penyidik dengan pasal yang disangkakan pelapor, yakni pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).