Kasus Ahmad Dhani
Tulis Surat untuk Sang Ibu, Ahmad Dhani: Alhamdulillah Sekarang Aku Menjadi Orang yang Lebih Sabar
Tulis surat untuk sang ibu, Joyce Theresia Pamela Kohler, Ahmad Dhani: Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar.
Penulis:
Fitriana Andriyani
Editor:
Sri Juliati
Sebelumnya, Selasa (12/2/2019) Ahmad Dhani menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan.
Sidang tersebut berlangsung dengan diwarnai kericuhan.
Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikanke Rutan Kelas I Surabaya.
Sementara itu, kuasa hukum menghalang-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang.
Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
Baca: Ahmad Dhani: Ojo Lali, Saya yang Ngarang Salam Dua Jari
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
“Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!” teriak seorang kuasa hukumnya dengan menodong jari telunjuk.
Sidang itu juga dihadiri simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Ahmad Dhani.
Saat kericuhan terjadi, simpatisan FPI itu bersahutan mengucap takbir.
Dalam sidang eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani membacakan nota keberatan yang terdiri dari 5 poin berikut.
1. Eksepsi kompetensi relatif
"Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya."
"Karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut."