Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Tulis Surat untuk Sang Ibu, Ahmad Dhani: Alhamdulillah Sekarang Aku Menjadi Orang yang Lebih Sabar

Tulis surat untuk sang ibu, Joyce Theresia Pamela Kohler, Ahmad Dhani: Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar.

Editor: Sri Juliati
Surya/Sugiharto
Tulis surat untuk sang ibu, Joyce Theresia Pamela Kohler, Ahmad Dhani: Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar. 

"Berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, Selasa, (12/2/2019), mengutip Tribun Jatim.

2. Eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE.

Kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat 3.

3. Eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht-delict tidak sah.

4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan.

5. Eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.

Baca: Isi Surat Ahmad Dhani untuk Sang Ibunda dari Dalam Rutan : Mama Jangan Sedih

Atas uraian 5 poin eksepsi tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sela.

Tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim untuk menerima seluruh esepsi dan membatalkan dakwaan JPU demi hukum (nietig van rechtswege).

Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie).

Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Widyopriyomo menunda sidang dan dilanjutkan Kamis (14/2/2019).

Menanggapi jalannya penanganan kasus pencemaran nama baik itu, Ahmad Dhani merasa dirinya bukanlah tahanan.

“Saya ditahan oleh Pengadilan Negeri tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan. Tolong teman-teman media,” ujarnya pentolan band Dewa 19 tersebut, Selasa, (12/9/2019), mengutip Tribun Jatim.

Baca: Dari Medaeng Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Sang Mama yang Sakit, Mama Jangan Menangis

Ditemui awak media seusai sidang, Aldwin Rahardian menjelaskan bahwa pihaknya menguji dakwaan yang dinilai salah.

“Jadi bukan pembelaan secara komprehensif, beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru,” terang Aldwin.

Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana itu dilakukan.

“Yang ada dalam dakwaan itu ADP membuat video itu saja,” terangnya.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan