Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

Sebelum Nyoblos, Ini 4 Cara Mudah Cek Nama di DPT Selain via lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Sebelum nyoblos, inilah empat cara terbaru untuk cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 selain di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Ini adalah cara terbaru bila ketiga cara di atas gagal untuk dicoba.

Bila menggunakan komputer, kamu bisa masuk ke laman pencarian Google lantas ketik infopemilu.kpu.go.id.

Setelah muncul hasil pencarian, arahkan kursor dan klik pada tulisan Info Pemilih Pemilu 2019.


Cara Mudah Cek Nama di DPT Pemilu 2019
Cara Mudah Cek Nama di DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id)

Kamu pun akan diarahkan pada kolom pencarian pemilih.


Cara Mudah Cek Nama di DPT Pemilu 2019
Cara Mudah Cek Nama di DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id)

Setelah itu, isi dengan benar nama dan NIK kamu lantas centang pada kode Captcha I'm not a robot, lantas klik Cari.


Cara Mudah Cek Nama di DPT Pemilu 2019
Cara Mudah Cek Nama di DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id)

Cara Mudah Cek Nama di DPT Pemilu 2019
Cara Mudah Cek Nama di DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id)

Karena proses ini cukup lama, tunggulah beberapa saat.

Setelah data terbuka, laman itu akan menampilkan daftar NIK, Nama, Jenis Kelamin, Nama Provinsi, Nama Kabupaten/Kota, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan, hingga Nomor TPS milik kamu.


Cara Mudah Cek Nama di DPT Pemilu 2019
Cara Mudah Cek Nama di DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id)

Link cek DPT Pemilu 2019 via Info Pemilu:

LINK

Bagaimana, mudah dan gampang, kan?

Lantas, bagaimana jika nama kita tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, sedangkan kita sudah memiliki hak memilih?

Dikutip dari Kompas.com, pemilih akan dicatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan lagi di DPT.

Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP saat mendatangi TPS.

Catatan pentingnya, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal atau di alamat yang tercatat pada e-KTP.

Pemilih dalam DPK akan diberikan waktu mencoblos satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Dalam DPT Pemilu 2019 yang telah dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.

Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.

Adapun untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.

Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved