Jumat, 12 September 2025

Apa Kabar Ahmad Dhani? Mulan Jameela Ungkap Fakta Kondisi Suaminya di Penjara

Bukan jarang menjenguk, rupanya Mulan memiliki alasan khusus mengapa ia jarang mengabadikan pertemuannya dengan sang suami.

Instagram.com/@mulanjameela1
Update Daftar Seleb yang Diprediksi Gagal Melaju ke Senayan, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Diantaranya 

Dalam pertanyaan selanjutnya, Mulan bahkan mengungkap keinginannya agar Ahmad Dhani bisa segera bebas dan berkumpul bersama keluarga seperti dulu lagi.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Tak Lama Lagi Bebas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Namun vonis yang diterima Ahmad Dhani itu dikurangi oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 1 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh putusan majelis hakim Mahkamah Agung.

Meski begitu, Ahmad Dhani tetap dianggap bersalah atas unggahan vlog yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

Suami Mulan Jameela itu pun menjalani masa hukuman penjaranya sejak 28 Januari 2019 lalu.

Selama beberapa bulan, Ahmad Dhani menjalani masa hukumannya di Rutan Medaeng, Surabaya.

Alasannya demi mempermudah proses penyidikan dan persidangan pada kasus pidana yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani bersama Al, El, dan Dul
Ahmad Dhani bersama Al, El, dan Dul (Instagram/ahmaddhaniprast)

(*)

Sumber: Tabloidnova.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan