Polemik Foto Tara Basro
FAKTA Unggahan Tara Basro Disebut Langgar Kesusilaan,Tampilkan Tubuh Curvy hingga Peringatan Kominfo
Tara Basro tengah menjadi perbincangan publik karena unggahan fotonya dinilai telah menampilkan pornografi.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Garudea Prabawati
Peringatan Kominfo
Baca: Foto Tara Basro Langgar UU ITE, Aktivis: Cara Pandang Membuat Perempuan Masih Diberi Pelabelan
Kominfo menilai dalam unggahan Tara Basro di Twitter disebut telah memperlihatkan ketelanjangan.
Hal itu disampaikan Humas Kominfo, Ferdinandus.
Unggahan tersebut dianggap telah melanggar kesusilaan yang diatur Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
Dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana sendiri diartikan sebagai perbuatan "sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum" atau "sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri".
“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung, konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca: Soroti Polemik Foto Tara Basro, Mbah Mijan Gusar : Pawang Uler Kasur Aman Saja Padahal Lebih Parah
Kritikan ICJR kepada Kominfo
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta menarik kembali pernyataan Kominfo.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati juga meminta Kominfo memberi penjelasan ke masyarakat bahwa pada unggahan foto Tara Basro tak ada pelanggaran UU ITE.
"Kominfo harus menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan dan menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro," kata Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/3/2020).
Menurut Maidina, pernyataan Kominfo mengenai foto Tara Basro hanya menyebarkan rasa ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi.
Baca: Menkominfo Bantah Sebut Foto Tara Basro Langgar UU ITE
Pasalnya, Tara Basro melalui unggahan fotonya sebenarnya tengah menyampaikan body positivity.
"Kominfo harus menghentikan penyebaran ketakutan berekspresi," ujar Maidina.
Maidina menyebut landasan yang digunakan Kominfo dalam kasus Tara Basro ini merupakan pasal karet yang ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pornografi.