Rabu, 3 September 2025

Polemik Foto Tara Basro

Kominfo Sebut Tara Basro Tampilkan Ketelanjangan, ICJR: Kominfo Tak Paham Batasan Hukum Kesusilaan

Nama aktris Tara Basro tengah ramai menjadi perbincangan publik di media sosial. Tara sempat mengunggah foto topless di akun Twitter pribadinya.

Instagram @tarabasro
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa unggahan Tara Basro di akun Twitternya telah menampilkan ketelanjangan. Konten itu dianggap telah melanggar UU ITE. 

"Pesan itu sampai dengan yang postingan terakhir yang sampai saat ini masih ada."

"Artinya kan sudah cukup, kenapa harus nude dan menampilkan ketelanjangan," kata Ferdinandus.

Kominfo pun membantah jika pihaknya telah menghapus foto tersebut.

"Kami belum sempat berkoordinasi dengan Twitter tapi konten atau postingan itu sudah tidak ada," terang Ferdinandus.

Baca: Soroti Polemik Foto Tara Basro, Mbah Mijan Gusar : Pawang Uler Kasur Aman Saja Padahal Lebih Parah

Baca: Foto Tara Basro Langgar UU ITE, Aktivis: Cara Pandang Membuat Perempuan Masih Diberi Pelabelan

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan pernyataan dari Kominfo yang menyebut foto Tara mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE.

Hal tersebut disampaikan Peneliti ICJR Maidina Rahmawati.

Ia mengatakan, pernyataan Kominfo tersebut menimbulkan stigma serta iklim ketakutan.

Hal tersebut lantaran, foto yang diunggah oleh Tara sebenarnya tengah mengampanyekan mengenai body positivity.

"Kominfo belum sepenuhnya memahami batasan hukum tentang kesusilaan."

"Tidak mendukung pesan baik yang disampaikan dan justru menciptakan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat," kata Maidina seperti dikutip dari Kompas.com.

Pasal yang digunakan sebagai landasan Kominfo dalam kasus Tara Basro ini berbunyi, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan.

Dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Maidina mengatakan, penjelasan pasal tersebut tidak secara eksplisit merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana diartikan sebagai perbuatan 'sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum'.

Atau 'sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri'.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan