Virus Corona
Wabah Corona Bak Berkah, Roro Fitria Bebas Lebih Cepat, Ini yang Dilakukannya Usai Keluar Penjara
Wabah corona seolah membawa berkah bagi Roro Fitria karena berdasarkan pertimbangan wabah covid-19 inilah ia bisa bebas lebih cepat.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekspresi bahagia terpancar dari raut wajah pemain sinetron Roro Fitria (30), ketika dirinya keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
Pantauan Tribunnews.com Network, Roro Fitria yang mengenakan busana muslim berwarna putih bergradasi ungu terus tersenyum ketika keluar dari gerbang Rutan Pondok Bambu.
Bebasnya Roro langsung disambut oleh satu orang wanita yang mengaku keluarganya.
Ia langsung memeluk wanita tersebut sambil menangis sesegukan.
Tak hanya keluarga saja, Roro disambut oleh puluhan awak media yang sudah menantinya sejak siang hari.
Roro Fitria pun bercerita tentang kebebasannya pada awak media.
Wabah virus corona seolah membawa berkah bagi Roro Fitria karena berdasarkan pertimbangan wabah covid-19 inilah ia bisa bebas lebih cepat.
Baca: Hirup Udara Bebas di Tengah Pandemi Corona, Roro Fitria Berlinang Air Mata Saat Ucap Rasa Syukurnya
Baca: Tak Ada Larangan Mudik Lebaran saat Pandemi Corona, Ini Kata Fadjroel Rahman hingga Luhut Binsar

"Alhamdulillah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 2020 soal pencegahan penularan Covid-19 atau corona, aku bisa bebas saat ini," kata Roro Fitria dengan nada bergetar.
Wanita bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu mengaku tak ada kata selain mengucap syukur ketika dirinya bebas usai mendekam didalam penjara selama dua tahun ini.
"Alhamdulillah dan bersyukur, aku bahagia bisa bebas," ucapnya.
Kebebasan Roro rupanya lebih cepat dari apa yang diprediksi.
Seharusnya seperti pengakuan Roro Fitria, ia akan bebas 16 Mei 2020, setelah mengurusi berkas Pembebasan Bersyarat (PB) ke Balai Permasyarakatan (BP).
Baca: Dikabarkan Bebas Hari Ini, Ini Rekam Jejak Kasus Narkotika Roro Fitria
Baca: Roro Fitria Bebas Bersyarat Setelah Pemerintah Beri Keringanan Bagi Napi di Tengah Virus Corona
Akan tetapi, berkas perkara wanita kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 tersebut didaftarkan petugas untuk bebas lebih cepat, dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (Permen) Kemenkumham No. 10 Tahun 2020, tentang pencegahan virus covid-19 atau corona bagi narapidana.
Dengan Permen Kemenkumham itu, akhirnya Roro Fitria bisa menghirup udara segar lebih cepat.
"Jadi aku bebas dan menjalani asimilasi dari rumah. Terus aku wajib lapor menggunakan video call ke lembaga yang terkait," jelasnya.
