Roy Kiyoshi Terjerat Narkoba
Dengarkan Tuntutan dari RSKO, Apa Reaksi Roy Kiyoshi Saat Jaksa Ucap Hukuman 6 Bulan Penjara?
Presenter dan pesinetron Roy Kiyoshi (33) dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Editor:
Anita K Wardhani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Setelah 10 hari mendekam di penjara, presenter Roy Kiyoshi buka suara tentang kasus yang menjeratnya.
Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, 6 Mei 2020, karena memiliki dan menyalahgunakan psikotropika.
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terbukti Mengonsumsi Psikotropika Tanpa Resep Dokter, Roy Kiyoshi Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara,
Penulis: Arie Puji Waluyo
Sumber: Warta Kota
Tags
Roy Kiyoshi
Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Running News
Berita Terkait