Selasa, 2 September 2025

Pelawak Nurul Qomar Dipidana

Kasasi Kasus Pemalsuan Ijazah Ditolak MA, Nurul Qomar Ditahan Lebih Lama, Kini Dipenjara 2 Tahun

Nurul Qomar harus mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes karena terbukti bersalah atas perkara pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus atau ijazah.

KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020). 

Kini Qomar kembali diamankan setelah sebelumnya sempat ditahan dan dipulangkan karena alasan kesehatan.

Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara.
Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara. (Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes)

Legowo

Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.

"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."

"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," kata Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.

Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.

Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.

"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."

"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.

Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.

Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya.

"Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun," papar Furqon.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan