Kasus Jerinx SID
Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kasi Pidum Kejari Denpasar Bongkar Kisah Lain di Balik Persidangan
Ada cerita menarik sejak awal sidang dengan terdakwa Jerinx digelar online hingga akhirnya diselenggarakan sec
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -Musisi Jerinx SID telah dijatuhi putusan pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020) lalu atas kasus ujara kebencian Kacung WHO.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini dinyatakan bersalah terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Baca juga: Belajar dari Kasus Jerinx, Anji: Kita Harus Lebih Hati-hati, UU ITE Bisa Sangat Menjerat
Baca juga: Usai Jerinx Divonis, Nora Alexandra Akan Dibunuh, si Pengancam Minta Maaf, Tetap Lapor Polisi?
Namun di sisi lain, ada cerita menarik sejak awal sidang dengan terdakwa pria bernama asli I Gede Ary Astina yang digelar online hingga akhirnya diselenggarakan secara tatap muka atau langsung.
Sedari awal kasus ini telah menyedot perhatian publik. Pun ketika Jerinx ditahan hingga masuk pada proses persidangan.
Kala sidang perdana akan digelar, pihak PN Denpasar telah mengumumkan persidangan dilangsungkan secara online.

Alasannya, karena situasi pandemi dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Sidang perdana pun digelar secara online, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya menjalani sidang di ruang Krimsus Polda Bali.
Sidang yang baru berjalan beberapa saat sudah mengalami gangguan teknis suara dan visual.
Gangguan teknis itu pun menjadi salah satu alasan Jerinx serta tim penasihat hukumnya menolak sidang online dan memilih meninggalkan persidangan alias walkout.
Para jaksa yang ditugasi mendampingi, cukup kesulitan membujuk Jerinx untuk kembali mengikuti persidangan.
"Saat itu Bli Jerinx walkout dari persidangan, jaksa lainnya sudah mencoba untuk membujuk Jerinx untuk kembali mengikuti persidangan. Tapi Bli Jerinx tetap bersikeras tidak mau kembali dan menolak sidang online," tutur Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Sabtu (21/11/2020).
I Gede Ari Astina
Kejaksaan Negeri Denpasar
Pengadilan Negeri Denpasar
Jerinx SID
Jerinx
Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara
Kasus Jerinx SID
1. Kuasa Hukum Jerinx SID Ajukan Kasasi |
---|
2. Jaksa Ajukan Kasasi atas Banding Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Ini Respon Pihak Jerinx |
---|
3. Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Suami Nora Alexandra Puas atau Akan Kasasi? |
---|
4. Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia |
---|
5. Hukuman Jerinx SID Berkurang Setelah Banding, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara |
---|